Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 botol miras berlabel jenis whisky kemasan 250 ml yang disembunyikan di dalam kamar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Jagebob untuk proses lebih lanjut.
Secara keseluruhan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 59 botol minuman keras terdiri dari 52 botol sopi dan 7 botol whisky, serta 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Terios yang digunakan untuk membawa miras.
Kapolsek Jagebob IPTU Turhamun menyampaikan bahwa kegiatan razia dan patroli cipta kondisi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus meminimalisir peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas.
Barang bukti hasil razia selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Jagebob juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras, karena selain melanggar hukum juga dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas serta gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
