Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Ganja, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Cornelia Mudumi
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti. Foto: Cornelia Mudumi

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan cara cerdik pelaku dalam menyembunyikan barang haram tersebut. MI alias A menyimpan ganja tersebut di sebuah rumah kosong yang terletak tepat di samping rumah tinggalnya.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 61 plastik bening ukuran besar berisi ganja yang dikemas dalam sebuah tas cokelat serta karung tepung berkapasitas 25 kilogram. Atas temuan ini, MI alias I telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.



Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network