"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Tersangka kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Kombes Fredrickus Maclarimboen.
Editor : Darul Muttaqin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
