Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Ganja, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Cornelia Mudumi
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti. Foto: Cornelia Mudumi

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Tersangka kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Kombes Fredrickus Maclarimboen.



Editor : Darul Muttaqin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network