Hutan Nabire Jadi Lokasi Tambang Emas Ilegal, Tujuh WNA China Diamankan

Cornelia Mudumi
10 unit alat berat, satu kamp pekerja, serta dua pondok operator alat berat di lokasi tambang. Foto/Ist

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan kehutanan yang terorganisir.

Menurutnya, negara terus melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan yang dirusak dan memperkuat tata kelola kehutanan agar lebih berkelanjutan dan berkeadilan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.



Editor : Darul Muttaqin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network