Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, tidak mudah terprovokasi, serta mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat,” katanya.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, ketika di konfirmasi siang tadi, Rabu (20/5) mengatakan bahwa penangkapan dan pengembangan kasus ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh barang bukti masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain,” ujar AKBP Andria.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan bersama-sama menjaga situasi keamanan agar tetap aman dan kondusif,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pihak yang diamankan diduga melanggar ketentuan terkait kepemilikan dan penguasaan amunisi serta senjata tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata, amunisi, dan bahan berbahaya tanpa izin yang sah.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait perbantuan, permufakatan jahat, maupun keterlibatan dalam kelompok yang melakukan tindak pidana bersenjata sesuai hasil penyidikan.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
