SARMI, iNewsJayapura.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat di wilayah Kampung Keder II, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, pada Jumat (29/5/2026). Pengamanan dilakukan berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/V/2026/SPKT/Res Sarmi/Polda Papua tertanggal 29 Mei 2026.
Terduga pelaku “RD” (33 tahun), warga Kampung Keder, Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupaten Sarmi, diamankan di kediaman keluarganya sekitar pukul 15.58 WIT. Tim penyidik dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Polres Sarmi, AIPDA Yulianto Slamet, didampingi Kapolsek Pantai Timur, IPDA Nikolas Aragai serta personel unit I Pidum.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, langkah pengamanan berawal setelah Kanit I Pidum mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku, selanjutnya melakukan koordinasi bersama Kapolsek Pantai Timur dan diketahui bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Kampung Keder II. Tak berselang lama, sekitar pukul 15.20 WIT, tim penyidik langsung bergerak menuju ke kampung Keder II.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
