Kapolsek Muara Tami AKP Guntur Napitupulu juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. "Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, maka penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jayapura," tambahnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, hubungi layanan call center 110, gratis dan operator kami siap melayani 1x24 jam," pungkas AKP Guntur Napitupulu selaku Kapolsek Muara Tami.
Selama pelaksanaan kegiatan Tahap II, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
