Maling Spesialis Rolling Door di Jayapura Tak Berkutik Saat Dicegat Polisi di Tengah Jalan!

Darul Muttaqin
Tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial MM (26) dan SD (22) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Foto/Ist

‎Kapolsek Muara Tami AKP Guntur Napitupulu juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. "Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, maka penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jayapura," tambahnya. 

‎"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, hubungi layanan call center 110, gratis dan operator kami siap melayani 1x24 jam," pungkas AKP Guntur Napitupulu selaku Kapolsek Muara Tami.

Selama pelaksanaan kegiatan Tahap II, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.



Editor : Darul Muttaqin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network