Lebih lanjut jelasnya, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diketahui melakukan pembongkaran dan pencurian sejumlah pintu rolling door aluminium milik perusahaan. Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh petugas keamanan gudang yang sedang melaksanakan patroli dan mendengar suara mencurigakan di sekitar lokasi penyimpanan barang.
"Dimana, saat dilakukan pengecekan, petugas keamanan mendapati kedua pelaku sedang membongkar dan mengumpulkan pintu rolling door aluminium yang berada di area gudang. Menyadari jumlah pelaku lebih dari satu orang, petugas keamanan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Holtekamp yang selanjutnya diteruskan kepada Polsek Muara Tami," kata Kapolsek.
Lanjut AKP Guntur, merespons laporan tersebut, personel Polsek Muara Tami segera menuju lokasi kejadian. Dalam perjalanan menuju gudang, petugas mendapati kedua pelaku sedang membawa hasil curian menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian menghentikan, mengamankan, dan membawa kedua pelaku ke Polsek Muara Tami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura berupa empat pintu rolling door aluminium, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver yang digunakan pelaku, serta satu set peralatan berupa obeng, tang, dan pisau cutter yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian," ungkap Kapolsek.
Dirinya menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
