Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 pada 25 Maret 2026, A.G. diketahui berperan sebagai perantara antara S.P. selaku pembeli senjata api dengan D.K. sebagai perantara lainnya dalam transaksi senjata api ilegal.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa pada 4 Maret 2026 A.G. bersama S.P., M.M., dan S.M. bertemu dengan D.K. untuk melakukan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga diperoleh dari seorang warga negara asing dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Saat diamankan, petugas turut menyita sejumlah barang bawaan milik A.G., di antaranya satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30.000, kacamata, dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga plastik obat, satu headset Bluetooth, tiga silet, satu buah pinang, satu kartu bertuliskan nomor telepon PNG, serta dua lembar kertas koran.
Selain A.G., penyidik juga mengamankan empat orang lainnya berinisial F.C.R.G., J.T., I.K., dan M.K. guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, status hukum keempatnya masih didalami sesuai perkembangan penyidikan.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, saat ditemui media di Timika, Rabu (8/7/2026), menegaskan bahwa penangkapan A.G. merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal yang memasok persenjataan kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua.
“Berdasarkan hasil penyidikan, A.G. telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan sebagai mata rantai dalam distribusi senjata api ilegal jaringan Yalimo–Yahukimo. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Era Adhinata.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
