Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Pemasok KKB di Papua

Nathan Making
Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. (Foto: Istimewa).

Terhadap A.G., penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Hingga saat ini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo pada berbagai tahapan proses hukum. Lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum (Tahap II), enam orang masih dalam Tahap I, satu orang dalam proses pelengkapan berkas perkara, dan A.G. kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil diamankan.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain, jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap jaringan tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Editor : Darul Muttaqin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network