Buron Kasus Curat di Keerom Ditangkap, Hasil Curian Dipakai Beli Miras

Cornelia Mudumi
Seorang pelaku tindak pidana Curat yang masuk dalam daftar TO. Foto/Ist

KEEROM, iNewsJayapura.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidum Satreskrim Polres Keerom kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026 dengan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Curat yang masuk dalam daftar TO, Minggu (12/7/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsatgas Pidum Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus pencurian yang terjadi di gudang milik CV. Karunia Motor Jaya di Arso II, Kampung Yuwanain, Kabupaten Keerom.

Kasubsatgas Pidum Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait menjelaskan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, tim terlebih dahulu melaksanakan analisa dan evaluasi serta melakukan profiling terhadap target untuk memastikan keberadaannya.

"Tim kami terlebih dahulu melakukan Anev, kemudian melakukan profiling dan pemantauan terhadap target. Setelah memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Kampung Arso Kota, personel langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 00.25 WIT, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Jetny.

Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network