Tersangka Meninggal Dunia, Penyidikan Korupsi Dana Desa Kampung Sanggai Jayapura Dihentikan

Cornelia Mudumi
Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean saat memberikan keterangan di ruang kerjanya. Foto iNews/Cornelia Mudumi

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DDS) Kampung Sanggai, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, resmi mengarah pada penghentian setelah tersangka utama, DY, meninggal dunia.

Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jayapura menerima informasi pada Rabu (22/7/2026) bahwa Demianus Youmilena, yang menjabat sebagai Kepala Kampung Sanggai pada tahun anggaran 2023 dan 2024, telah meninggal dunia di RSUD Yowari. Hal itu di benarkan Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, Kamis (23/7/2026).

Untuk memastikan informasi tersebut, penyidik langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Hasilnya, RSUD Yowari membenarkan bahwa pasien atas nama DY dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (21/7/2026) karena sakit.

Dengan meninggalnya tersangka, Axel menegaskan bahwa proses penyidikan akan dihentikan demi hukum, sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network