Menurut Axel, persoalan curanmor tidak semata-mata dapat dilihat dari sisi penegakan hukum. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya anak-anak muda di wilayah Sentani dan sekitarnya, juga perlu menjadi perhatian bersama.
Ia menilai keterbatasan lapangan pekerjaan dan kesempatan ekonomi bagi generasi muda berpotensi menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian orang terlibat dalam tindak kriminal.
Karena itu, kepolisian berharap pemerintah daerah dapat ikut mengambil peran melalui penyediaan lapangan pekerjaan dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Harapan kami dari pihak kepolisian, pemerintah juga dapat melihat persoalan ini. Lapangan kerja perlu disiapkan sehingga anak-anak muda memiliki pekerjaan dan kegiatan yang positif,” ujarnya.
Menurutnya, program-program pemerintah, termasuk agenda pembangunan nasional melalui Asta Cita, diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat di daerah, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan membuka kesempatan kerja bagi generasi muda.
Selain persoalan curanmor, Satreskrim Polres Jayapura juga mengingatkan masyarakat terhadap perkembangan teknologi dan penggunaan gadget, khususnya di kalangan anak-anak.
Polisi mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak ketika menggunakan telepon pintar dan bermain game online, termasuk permainan seperti Roblox, FIFA, dan PUBG.
Pengawasan dinilai penting agar anak tidak menghabiskan waktu secara berlebihan di dunia game maupun terpapar lingkungan digital yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anak. Penggunaan gadget dan game online harus menjadi perhatian bersama, sehingga anak-anak tidak terjerumus pada hal-hal yang dapat membahayakan masa depan mereka,” demikian imbauan kepolisian.
Kriminalitas Umum Juga Mengalami Kenaikan
Secara keseluruhan, data Satreskrim Polres Jayapura menunjukkan jumlah crime total (CT) pada Semester I 2026 mencapai 631 kasus, meningkat dibandingkan Semester I 2025 yang tercatat 489 kasus.
Artinya, secara hitungan berdasarkan angka CT dalam tabel, terjadi peningkatan 142 kasus.
Sejumlah perkara mengalami peningkatan, di antaranya curi biasa dari 100 menjadi 128 kasus, curanmor dari 121 menjadi 178 kasus, keroyok dari 34 menjadi 42 kasus, penipuan dari 20 menjadi 24 kasus, serta pengerusakan dari 12 menjadi 29 kasus.
Kasus kebakaran/pembakaran juga meningkat cukup signifikan, dari empat kasus pada Semester I 2025 menjadi 25 kasus pada Semester I 2026.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
