Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Lukas Awes Terungkap, Lima Tersangka Ditetapkan

Cornelia Mudumi
Tersangka ditangkap, Dua DPO dalam Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Lukas Awes. Foto/Ist

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan disesuaikan dengan perkembangan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tindak pidana dimaksud diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Kaops Damai Cartenz-2026.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, kelima tersangka diketahui merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan,"ungkapnya.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Yahukimo, untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Editor : Darul Muttaqin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network