get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Yapen Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2023

Kapolres Jayawijaya Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Cartenz 2023

Selasa, 07 Februari 2023 | 16:13 WIB
header img
Polres Jayawijaya, Brimob, Subdenpom Wamena serta Dinas Perhubungan ikut Apel Gabungan Operasi Keselamatan Cartenz 2023 Selasa (7/2/23). Foto : Marchos Kerda

WAMENA, InewsJayapura.id - Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S Napitupulu memimpin langsung pelaksanaan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Cartenz 2023 di Lapangan Mapolres, selasa (7/2/23) pagi.

Dalam apel tersebut melibatkan personel dari Polres Jayawijaya, Brimob, Subdenpom Wamena serta Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya.

Dalam amanat Kapolda Papua yang dibacakan oleh Kapolres, disebutkan bahwa Operasi Keselamatan Cartenz 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari sejak TMT 07-20 Februari 2023. Untuk mengatasi permasalah bidang lalu lintas yang begitu kompleks itu tidak mudah dan tidak hanya pihak kepolisian atau lalu lintas yang mengatasinya namun sinergitas dengan pihak terkait.

"Adapun tujuan operasi adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban luka dan pelanggaran berlalu lintas. Beberapa target operasi ada 4 hal yaitu : Orang, Benda, Lokasi/Tempat dan Giat," ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan pada pelaksanaan Ops Keselamatan 2023 ini, diprioritaskan kegiatan Dikmas lantas yang mampu mewujudkan rasa tertib berlalu lintas secara permanen yang mampu menciptakan situasi Kamseltibcar lantas yang aman, tertib dan lancar.

"Adapun cara bertindak Ops Keselamatan Cartenz 2023 yakni Deteksi dini, Lidik dan PAM, melaksanakan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat, melaksanakan patroli dan penjagaan. Dakgar lantas menggunakan Etle Statis dan mobile serta E- Tilang," lanjut Kapolres.

Selain itu perlu diketahui dalam menindak pelanggaran berlalu lintas yang berpotensi meninggal dunia seperti Pelanggaran dengan berbalap liar dan berkecepatan tinggi, Pelanggaran dalam keadaan mabuk atau setelah miras, Pelanggaran dengan melawan arus, Pelanggaran berboncengan dengan lebih dari satu orang, Pelanggaran tidak menggunakan helm standar SNI, Pelanggaran menggunakan HP saat berkendara serta pelanggar pengendara yang di bawah umur.

Editor : Herawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut