"Kendaraan yang ditahan ada dua yang saling bertabrakan, yakni, Fino warna putih biru milik korban tanpa nomor polisi, sementara lawan tabrak motor PCX dengan nomor PB 2220 MY. Inisial korban, HA, kerugian materi sebesar Rp5 juta,’’ kata Arwam.
Dia menegaskan bahwa pihaknya bakal menerapkan hukuman bagi pelaku balap liar lantaran telah membahayakan pengguna jalan lain dan meresahkan masyarakat, bahkan hingga berujung maut.
Arwam mengungkapkan, balapan liar melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat ditindak. Adapun aturan yang dimaksud yakni, Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur larangan balap liar.
Aturan tersebut juga menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Pihaknya berharap, semua elemen bersama menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Editor : Sari