Sat Reskrim Polres Jayapura Amankan Dua Pelaku Pencurian Rumah di Waibu, Masih di Bawah Umur
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Sat Reskrim Polres Jayapura kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian dalam rumah yang terjadi di wilayah Kabupaten Jayapura.
Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIT di kawasan Perumahan Grand Konimbuto, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura. Kegiatan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, bersama anggota Unit Opsnal.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang masuk terkait aksi pencurian dalam rumah.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku di wilayah BTN Darsua tanpa perlawanan,” ujar AKP Alamsyah.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/309/IV/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA, tim Opsnal awalnya mengamankan pelaku berinisial M.R.O. (16) pada pukul 14.00 WIT. Selanjutnya, pelaku kedua berinisial O.T. (13) berhasil diamankan sekitar pukul 14.20 WIT saat bersembunyi di area alang-alang dekat pos kamling.
Editor : Darul Muttaqin