JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 191,13 gram dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) eks Pasar Ampera, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Jumat (17/3/2023).
Barang bukti tersebut telah diamankan dari dua tersangka berinisial AW (17) dan YB (18).
Kasat Resersa Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang – Undang U RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal 114 ayat 1 merupakan pidana terberat dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Kasat dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Sebelumnya kedua tersangka yakni AW dan YB berhasil diamankan saat hendak berangkat menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Jayapura pada Februari lalu.
Kasat pun menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan termasuk peredaran Narkotika, dan memastikan terus berupaya memberantas peredaran barang haram tersebut di Kota Jayapura.
Editor : Sari