get app
inews
Aa Read Next : OJK Papua Tingkatkan Literasi Keuangan Di Ujung Timur Indonesia Dengan Menerapkan MOOC

Polda Papua Tangkap 2 Tersangka Pengumpul Dana Perusahaan SWI INC

Selasa, 21 Maret 2023 | 06:20 WIB
header img
Dua tersangka pengumpul dana masyarakat dan pencucian uang ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Papua. Foto : iNewsJayapura.id/Istimewa

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Direktorat Reskrimsus Polda Papua menangkap dua orang tersangka berinisial EJS dan ZWB yang diduga melakukan tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang.

Ps. Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Pol Dedy Sumarsono mengatakan, Skyworld Community (SWC) atau Skyway Capital (SWI INC) memulai kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dengan mengajak masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam pendanaan proyek mereka dan yang ditawarkan kepada masyarakat adalah investasi saham yang dibuat dalam tabel yang mereka sebut Paket Stage.

“Penawaran dan Penjualan Saham tersebut dilakukan oleh Skyway Capital massa seperti Facebook, Youtube, Berita Online dan Group Whatshapp dan juga dengan menyebarkan brosur kepada masyarakat,” ucap Dedy dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2023) malam.

Dedy mengungkapkan bahwa pada tahun 2018, Skyway Capital masuk dalam daftar investasi bodong oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Kemudian pada awal tahun 2020 tersangka EJS yang juga selaku Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) ditegur dan diingatkan untuk menghentikan kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat melalui penawaran dan penjualan Saham kepada masyarakat karena tidak sesuai dengan ijin KPPA yang diberikan oleh BKPM RI,” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kedua tersangka Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 70 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, dan/atau Pasal 3UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kombes Dedi juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal yakni memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Lalu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar dan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami saat ini juga sedang membuat call center di Contact Person 081248460796 dengan harapan dapat menjawab pengaduan masyarakat secara cepat,” ujarnya.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut