get app
inews
Aa Read Next : Bupati Puncak Lantik Sejumlah Pejabat Pemda, yang Kinerjanya Buruk bakal Dicopot

Rotasi Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Papua Barat Dinilai Maladministrasi

Rabu, 05 April 2023 | 00:02 WIB
header img
Kepala LP2BH STIH Manokwari, Frengky Wambrauw. Foto : Adrian Kairupan/iNewsJayapura.id

MANOKWARI, iNewsjayapura.id - Pelantikan para pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi, pada Jumat (31/3/2023), kemarin, dinilai oleh Lembaga Bantuan Hukum LP2BH STIH Manokwari, Papua Barat, ada unsur dugaan cacat admnistratif.

Sebab, pelantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, itu dipandang tidak melalui mekanisme yang ada. Meski telah mendapat Rekomendasi dari komisi ASN dengan Nomor B1234/BP.00.01/03/2023 serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Kepala LP2BH STIH Manokwari Frengky Wambrauw, Selasa (4/4/2023) mengatakan, alasan pihaknya menilai mutasi sewenang-wenang oleh Penjabat Gubernur Papua Barat karena tidak menilai dengan arif dan bijaksana bunyi Pasal 73 Ayat (7) UU. No. 5/2014.

Mereka pun, dalam waktu dekat akan melaporkan dan meminta ditinjau kembali keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Ombudsman atas dugaan persoalan tersebut.

"Saya melihat roling pejabat yg dilakukan oleh PJ Gubernur Papua Barat ini bertentangan dgn pasal 73 ayat (7). Padahal Mutasi PNS mestinya dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” bunyi Pasal 73 Ayat (7) UU. No. 5/2014 ini," ungkap Kepala LP2BH STIH Manokwari.

Selain itu, UU ASN juga memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian secara keseluruhan, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier/promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun.

Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip profesionalisme/kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN.

Sehingga ketika seseorang dilantik atau diamanatkan kepercayaan jabatan, maka sudah tentu sasaran utama dari UU ASN adalah untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik pada rakyat seyogianya dapat berjalan dengan maksimal.

"Maka Pelantikan yang dilakukan oleh PJ Gubernur Papua Barat, kami anggap tidak Sah. Salah satu contohnya Orgenes Ijie yang langsung di non jobkan. Padahal Orgenes Ijie dan ada Bapak Lazarus Indou, kadinsos papua barat yang juga dalam kinerja sejauh ini mampu menjalankan kedinasannya, mereka ini bagian dari tim 315," tutur Frengky Wambrauw.

Dimana kedua sosok Orgenes Ijie dan Lasarus Indouw adalah aktor atau merupakan bagian tim 315 lahirnya Provinsi Papua Barat yang sampai saat ini masih tersisa didalam tubuh birokrasi untuk setia melayani Masyarakat.

"Mereka pejuang provinsi ini dan pada saat itu orang Papua bicara Papua merdeka, namun tetaplah mereka berusaha hingga kehadiran provinsi ini dapat menjawab semua aspirasi masyarakat Papua di Papua Barat tercinta ini. Apa lagi dalam pelantikannya pada tgl 31 Maret 2023, sedangkan PJ.Gubernur punya waktu atau masa jabatannya akan berakhir di mei 2023 ini. Sehingga tujuan pergantian pejabat ini terasa ganjal, jadi apa dan apa tanggung jawab beliau ketika beliau sudah tidak di perpanjang massa jabatannya ? Nah. yang kita takuti adalah beliau siapkan orang dimassa massa beliau selaku PJ. gubernur berakhir nanti,” tuturnya panjang lebar.

Selain dinilai bertentangan pada pasal 77 ayat 7,  dasar alasan lain menurut Wambrauw, sangat tak masuk akal bilamana kebijakan Penjabat Gubernur dinilai sebagai bentuk Hak prerogatif. Sebab hal ini hanya ada pada presiden yakni hak yang tidak dimintai pertanggungjawaban.

"Ini persoalan nanti bagaimana mau kontrol kinerja pejabat yag baru di lantik ini dan bisa jadi hal ini bertentangan dengan pasal 73 ayat (7). Maka saya sebagai kepala lembaga bantuan hukum LP2BH STIH Manokwari meminta agar Kemendagri dan Presiden Republik Indonesia untuk dapat melihat dan  meninjau kembali pelantikan yang dilakukan oleh Penjabat  Gubernur Papua Barat ini," pintanya.

Sebelummya, acara pelantikan para pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi, pada Jumat (31/3/2023), kemarin, pelantikan tetap berlangsung dengan aman dan dipimpin langsung Pj. Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, hingga selesai.

Pj. Gubernur saat itu mengatakan bahwa, pergantian pejabat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan atas izin Mendagri, Tito Karnavian. Selain itu, dirinya juga meminta kepada para pejabat yang dimutasi atau dinonjobkan supaya bisa mengevaluasi kinerja selama ini dalam pemerintahan sebagai seorang pelayan publik dan masyarakat.

"Jangan protes kalau diganti, tetapi evaluasi kembali kinerja kalian sebelumnya. Ini semata demi menyelamatkan pemerintah Provinsi Papua Barat yang lebih baik untuk melayani masyarakat. Jadi kalau dikasi amanah, maka harus dimengerti dan dikerjakan,"cetus Pj. Gubernur.

Untuk diketahui, Orgenes Ijie sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Papua Barat. Namun dalam mutasi 10 nama pejabat yang di reshuffle terdiri dari 1 Asisten, 1 Kaban, 6 Kadis, 1 Karo, dan 1 Staf Ahli, yang telah berlangsung, nama Orgenes Ijie dinonjobkan.

 

 

Editor : Herawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut