MERAUKE, iNewsJayapura.id - Kasat Reskrim Polres Merauke Iptu Haris Baltasar Nasution, yang didampingi Kasi Humas Polres Merauke Akp Ahmad Nurung, laksanakan Konferensi Pers di lobi Mapolres Merauke, Provinsi Papua Selatan, Selasa (4/4/2023).
Pelapor berinisial J warga Jalan Seringgu Gang Mumu Merauke melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan terjadi pada Senin, (20/3/23) Sekitar jam 01.00 WIT di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di tengah Jalan Kaliweda 2 Merauke dengan korban atas nama F alias R seorang wanita.
Kasi Humas mengatakan terkait kejadian pencurian tersebut dimana pelaku berjumlah 5 orang menghadang korban dengan membawa alat tajam dan merampas barang barang milik korban berupa 1 (Satu) unit motor Suzuki Nex F1 warna Biru Abu dengan NoPol PA 4063 FC, Nomor Mesin AE54-AD-559132 dan Nomor Rangka MH8EB11ANNJ162608, selain itu 1 unit Hp Reno 7 Pro milik korban, uang tunai sebesar Rp2.000.000, dan 3 buah cincin emas raib.
“Sempat ada warga yang lewat dengan menggunakan mobil Avansa warna putih hendak menolong korban namun melihat para pelaku membawa sajam sehingga pengemudi meninggalkan korban sendiri. Korban mengalami luka luka lecet di seluruh tubuhnya, dan ditolong oleh 2 orang yang saat itu lewat di TKP dan langsung membawa korban ke rumah pelapor dan selanjutnya dibawah rumah sakit untuk berobat,” ujarnya panjang lebar.
“Atas kejadian tersebut, 5 pelaku pencurian dengan kekerasan, hanya 3 pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim opsnal Polres Merauke, berinisial AB, FB, FK sedangkan 2 lainnya masih dicari. Terhadap para pelaku yang ditangkap ini dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor dan 1 buah HP,” tuturnya.
Aparat kepolisian menghimbau kepada warga Merauke agar selalu berhati hati dan waspada jangan keluar rumah sendirian dan jangan melewati tempat yang rawan dan gelap, selalu jadi Polisi bagi diri sendiri.
Editor : Herawati