MAMBERAMO RAYA, iNewsJayapura.id - Bertempat di Dermaga Pelabuhan Burmeso, Distrik Mamberamo Tengah. Polres Mamberamo Raya musnahkan Puluhan botol minuman beralkohol tak bertuan.
Kapolres bersama PJU, tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh Adat dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya memusnahkan sebanyak 94 Botol minuman beralkohol, antara lain Minuman Jenis Anggur Kawa-Kawa berjumlah 12 botol dan Whisky Robinson 82 botol.
Kapolres Mamberamo Raya AKBP Supraptono, menuturkan bahwa minuman keras tersebut merupakan hasil razia dari pada kapal yang masuk di Kabupaten Mamberamo Raya terhitung dari Januari hingga April 2023.
"Pemusnahan minuman keras yang dilakukan bersama dengan pemda, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tokoh agama, merupakan kesepakatan bersama untuk memberantas peredaran minuman keras di Mamberamo Raya," ujar Kapolres dalam sambutannya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyelundupan minuman keras karena jika tertangkap, maka polisi akan menyita dan menindak, mengingat Mamberamo Raya merupakan Kabupaten yang memiliki Peraturan Daerah tentang Larangan Peredaran, Penjualan, dan Produksi Minuman Beralkohol.
Editor : Herawati