JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Ketua Komisi III DPR Papua bidang Keuangan dan Aset Daerah, Benjamin Arisoy mengatakan, opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2022 merupakan petaka dan nestapa dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, dalam pemeriksaan laporan keuangan ada empat opini yang dapat diberikan BPK, yakni opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified), opini wajar dengan pengecualian (Qualified), opini tidak wajar (Adversed) dan pernyataan menolak untuk memberikan opini (Disclaimer).
Dia menyebut bahwa petaka dan nestapa ini lantaran menurunya opini BPK yang disebabkan permasalahan signifikan dan menjadi temuan pemeriksaan BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua TA 2022.
Pertama, Pemprov Papua menyajikan Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp11,45 triliun atau 88,72 persen dari anggaran sebesar Rp12,91 triliun. Dari nilai Rp11,45 triliun tersebut, diantaranya terdapat realisasi belanja senilai Rp1, 57 triliun yang melampaui anggaran induk.
"Rinciannya, Belanja Barang dan Jasa senilai Rp403,70 miliar, Belanja Hibah senilai Rp237,44 miliar, Belanja Bantuan Sosial senilai Rp27,54 miliar, Belanja Modal senilai Rp566,11 miliar, dan Belanja Tidak Terduga senilai Rp141,02 miliar," ungkap Benyamin, Senin (15/5/2023).
Kedua, lanjutnya, atas pelampauan realisasi belanja tersebut, Pemprov Papua telah menetapkan Anggaran Perubahan sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022.
Namun Peraturan Gubernur tersebut tidak melalui persetujuan bersama DPRP dan pengesahan Menteri Dalam Negeri serta pelaksanaan dan substansi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria antara lain yaitu; keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan Rekomendasi Perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua," ujar Benyamin.
Dikatakan, tindak lanjut bertujuan agar mempertanggungjawabkan realisasi belanja yang melampaui anggaran induk sebesar Rp. 1,57 Triliun.
Kemudian mengintruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun dan membahas Rancangan Perubahan APBD bersama DPRP sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selai itu, catatan terhadap Temuan hasil pemeriksaan dan Rekomendasi BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua TA 2022 tersebut adalah, pada tahun 2022, DPRP tidak melaksanakan Sidang Paripurna DPRP untuk membahas dan memutuskan persetujuan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (RAPERDASI) tentang Perubahan APBD TA 2022.
Ditegaskan, hal ini terjadi karena telah melampaui batas waktu Pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRP dan Kepala Daerah tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Selain itu juga, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) pada Perubahan APBD TA 2022, telah disampaikan oleh Gubernur Papua kepada DPRP pada Bulan Agustus 2022,’’ ucapnya.
Namun pada saat Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS antara TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRP, tidak diperoleh kesepakatan bersama atas kegiatan dan alokasi anggaran yang dituangkan dalam P-KUA dan P-PPAS.
"Proses Pembahasan ini berlarut hingga melampaui batas waktu dan hal ini menjadi bagian dari kelalaian Pimpinan DPR Papua," tegasnya.
Benyamin pun menilai, dalam perjalanan sejarah DPR Papua, baru kali ini DPRP tidak mampu melaksanakan Sidang Paripurna untuk membahas dan menyetujui Rancangan Perdasi Perubahan APBD bersama dengan Gubernur Papua karena sarat kepentingan dan melampaui batas waktu.
Demikian halnya, Pemerintah Provinsi Papua yang mengetahui bahwa tidak ada Sidang Paripurna DPRP untuk membahas dan menyetujui Rancangan Perdasi Perubahan APBD TA 2022.
"Tapi atas ketidaktahuannya atau kesengajaannya telah semberono menetapkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022," kata Benyamin.
Editor : Sari