get app
inews
Aa Text
Read Next : Lakukan Curas, JW Diserahkan Penyidik ke JPU

JPU Gunakan Pasal Berbeda Pada Sidang Dakwaan Johannes Rettob. Kuasa Hukum : Harus Batal Demi Hukum

Kamis, 08 Juni 2023 | 05:02 WIB
header img
Sidang Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura. Foto: Edi Siswanto

JAYAPURA, iNewsJayapura.id  - Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat  dan helikopter Pemda Mimika yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Herawaty. Selasa (6/6/2023) siang.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIT ini dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan  Andi Asmuruf.

Berbeda dari sidang dakwaan tahap pertama, sidang mengagendakan Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut menggunakan pasal berbeda.

JPU sebelumnya menggunakan pasal 1 Jo Pasal 22 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas Dari KKN, sementara pada sidang siang tadi tersebut JPU menggunakan Pasal 2 dan Subsider pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.

Atas ini, tim kuasa hukum Johannes Rettob pun langsung mengajukan eksepsi setelah sidang dakwaan digelar.

Pihaknya menilai dakwaan batal demi hukum berdasarkan putusan sela pada persidangan tingkat pertama sebelumnya.

Dalam kesimpulan eksepsi, majelis hakim diminta berkenan mengabulkan eksepsi kuasa hukum dan menyatakan dakwaan batal demi hukum dalam putusan sela.

Iwan Niode, perwakilan Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob usai persidangan mengatakan, Tim Penasehat Hukum telah mencermati dan mempelajari secara lebih mendalam dakwaan JPU.

"Ternyata ada hal - hal yang sangat prinsip yang sebetulnya sudah di langgar oleh Jaksa dalam proses pembuatan surat dakwaan, " kata dia.

Ia pun menyatakan bahwa surat dakwaan saat ini bukan kelanjutan dari proses perkara di mana dakwaan itu dibatalkan oleh majelis hakim melalui putusan sela di persidangan tanggal 27 April 2023.

Artinya, tim penasehat hukum  menganggap, dakwaan yang diajukan adalah dakwaan baru.

Hal ini dilihat dari pertimbangannya bahwa surat dakwaan tersebut  register perkaranya berbeda. 

"Kemudian pertimbangan yang kedua adalah majelis Hakim nya juga berbeda. Kalau kemudian ini merupakan kelanjutan dari perkara kemarin, harusnya register perkaranya tidak boleh berubah, majelis Hakim nya juga tidak boleh berubah, " ungkap Iwan.

Diketahui, sidang dengan agenda tanggapan JPU akan kembali digelar pada 20 Juni 2022.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut