get app
inews
Aa Text
Read Next : Tokoh Agama Tanah Papua Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Pilkada Tahun 2024

Kuasa Hukum Bupati Mimika Jhon Rettob Bantah Kliennya Dinonaktifkan dari Mendagri

Jum'at, 09 Juni 2023 | 08:04 WIB
header img
Kuasa hukum Bupati Mimika Jhon Rettob membantah kliennya belum dinonaktifkan dari Mendagri. Foto: Ist

JAYAPURA, iNews.id -  Kuasa Hukum Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika, Viktor Santoso Tandiasa, mengklarifikasi bahwa kliennya, Johannes Rettob, hingga saat ini belum menerima surat keputusan nonaktif dari Menteri Dalam Negeri dan masih menjabat sebagai Plt. Bupati Mimika. Johannes Rettob terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Hal ini diungkapkan pada Jumat, tanggal 9 Juni 2023.

"Setelah kami melakukan konfirmasi dengan Pemerintah Daerah Mimika, Sekretaris Daerah Petrus Yumte juga tidak pernah menerima informasi lisan atau surat mengenai pemecatan tersebut. Pemerintah Daerah Mimika menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerimanya. Termasuk klien kami, Plt. Bupati, juga tidak pernah menerima surat tersebut. Seharusnya pemberitahuan mengenai pemberhentian sementara ini seharusnya ditujukan kepada klien kami sebagai Plt. Bupati," ungkapnya.

Sebelumnya, pada tanggal 7 Juni 2023, beredar berita di beberapa media online yang melaporkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah mencopot Johannes Rettob dari jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri, Benny Irawan, yang mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Nonaktif Plt. Bupati Mimika telah ditandatangani oleh Mendagri. Bahkan dikabarkan bahwa SK Nonaktif tersebut telah sampai ke Pemerintah Daerah Mimika yang dijabat oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte.

Namun, meskipun pernyataan yang disampaikan oleh Kapuspen Mendagri mengenai SK Nonaktif klien kami, sebagaimana dilaporkan oleh beberapa media online, benar adanya, "Menurut kami, hal tersebut terlihat aneh, karena pertanyaannya adalah mengapa pemberhentian sementara ini dilakukan baru saat ini. Mengapa tidak dilakukan saat klien kami dijadikan terdakwa oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam dakwaan pertama yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jayapura. Berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap., surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023, dinyatakan batal demi hukum," tegas Victor.

Perlu diketahui bahwa upaya pemberhentian sementara ini sangat tendensius dan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dengan mengajukan Usulan Pemberhentian Sementara Johannes Rettob, sebagai Plt. Bupati Mimika, kepada Pelaksana Tugas Gubernur Papua Tengah untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Namun, tindakan tersebut berada di luar kewenangan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut