get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Polisi di Tual Diminta Tidak Terlibat Judi Online

Dinilai Cederai UU Pers, Oknum Karyawan PT SIS Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 14 Juni 2023 | 04:38 WIB
header img
Caretaker Ketua PWI Tual Abdullah Tusiek didampingi sejumlah wartawan menyerahkan dokumen aduan kasus ke kepolisian terkait penghalangan peliputan oleh oknum Karyawan PT SIS. Foto: Gery Ngamel

KOTA TUAL, iNewsJayapura.id - Seorang Karyawan PT Samudera Indo Sejahtera (PT. SIS) berinisial TF dilaporkan ke polisi pasca menghalangi sejumlah wartawan meliput kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) di perusahan tersebut.

Ia dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual atas kasus Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Bermula ketika tujuh Jurnalis di Kota Tual, Maluku dihalangi oknum TF saat hendak meliput kunjungan Menteri KKP pada 7 Juni 2023 lalu di PT SIS.

Di hari itu, sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat tentang tujuan kunjungan Menteri KKP, ketujuh wartawan dibawah pimpinan Caretaker Ketua PWI Tual Abdullah Tusiek telah berkoordinasi dengan pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual maupun PT SIS.

Namun, baik dari PPN Tual maupun PT SIS seolah mempermainkan para wartawan. Para wartawan dibiarkan menunggu berjam-jam tanpa ada kepastian perizinan masuk, sejak kedatangan mereka pada pukul 16.15 WIT hingga pukul 18.00 WIT.

Puncaknya, sekitar pukul 18.20 WIT, merasa diabaikan, para wartawan lantas mendatangi langsung pos jaga PT SIS untuk berkoordinasi lanjut.

Tetapi di sana, oknum karyawan PT SIS berinisial TF melarang wartawan masuk kawasan utama perusahan swasta tersebut, dengan dalil menjalankan perintah pimpinan.

Menurut TF, sesuai arahan pimpinannya bahwa siapa saja yang masuk harus membawa undangan.

Menyikapi itu, sempat terjadi adu mulut. Ketujuh wartawan tidak terima dengan alasan yang ada. Sebab, menurut mereka, menteri adalah pejabat publik dan kunjungannya itu sangat perlu untuk diliput dan diketahui publik.

Disisi lain, wartawan sudah berkoordinasi sejak pagi dengan berbagai pihak. Dan wartawan juga mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Tak terima dengan tindakan oknum TF itu, PWI Kota Tual bersama sejumlah wartawan dari Kabupaten Maluku Tenggara resmi telah melaporkan TF ke Kepolisian Resort Tual, Senin (12/06/23).

Caretaker Ketua PWI Tual Abdullah Tusiek menegaskan, TF dilaporkan karena dinilai telah mencederai peran dan tugas wartawan sebagaimana amanah Undang-Undang Pers.

Tusiek mengaku, PWI Kota Tual sejatinya telah memberikan ruang selama empat hari untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun demikian, PT SIS tidak mengindahkan etikad baik ini.

Tusiek bahkan menyebut PT SIS kebal hukum, lantaran sekalipun sudah dimediasi oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kota Tual, namun tak juga digubris.

“Sampai dengan tadi malam kita dikomunikasikan untuk tetap menunggu, dalam hal ini proses penyelesaian dari PT SIS. Tetapi sampai jam 10 pagi hari ini, tidak ada ruang (penyelesaian) ataukah mungkin tidak ada niat baik dari PT SIS. Maka, kita ke Polres ini dengan tujuan hanya satu, kita mau menguji apakah Undang-Undang Pers ini layak dan patut digunakan di republik (Indonesia) ini ataukah tidak,” ungkap Tusiek kepada wartawan.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut