JAYAPURA,iNewsJayapura.id - Tokoh Pemuda Gereja Bethel Gereja Pentakosta (GBGP) di Tanah Papua, Jack Jodzoon Puraro dengan tegas meminta hasil seleksi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) khusus keterwakilan atau kelompok kerja (Pokja) agama dibatalkan.
Jack mengungkapkan, jika calon tetap dan calon terpilih anggota MRP periode 2023-2028 khusus Pokja Agama telah menciderai konstitusi dan melenceng dari Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2016.
Jack yang juga sebagai Ketua Paguyuban Pemuda Nusantara Papua Republik Indonesia (PPNP RI) itu pun membeberkan, ada beberapa sinode gereja yang muncul dan mengirim keterwakilannya ke MRP, namun tidak melalui proses atau mekanisme sebagaimana pansel. Mestinya melakukan verifikasi berkas atau kelengkapan administrasi dari sinode-sinode.
"Tapi terkesan di sini saya melihat, pansel sepertinya tidak berdaya dalam memutuskan sinode-sinode mana saja yang bisa diusulkan untuk anggota MRP keterwakilan pokja (unsur) agama,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, terkesan ada segelintir orang yang mengatur dan membuat daftar nama-nama anggota MRP perwakilan Pokja agama. Dia pun mengakui sangat kecewa dan keberatan dengan hasil keputusan tersebut.
Terlebih, kata Jack, MRP adalah lembaga kultur yang benar-benar harus mencerminkan keterwakilan wilayah adat di Provinsi Papua.
Namun, yang terjadi, perwakilan anggota MRP dari Pokja agama benar-benar menciderai konstitusi lantaran hampir sebagian besar keterwakilan agama orang wilayah adat Tabi dan Saireri yang merupakan bagian dari Provinsi Papua hanya beberapa.
"Sebagian besar adalah saudara-saudara kita dari wilayah Lapago, ada juga dari wilayah Domberai. Saya mau ingatkan saudara-saudara dari wilayah adat lain mestinya tidak boleh ada di MRP Papua karena di provinsi mereka juga ada MRP,” ujarnya.
Sebagai masyarakat adat di Papua, Jack pun meminta mereka yang namanya muncul di Pokja agama, baik dari Lapago maupun Domberai kembali ke wilayah adat masing-masing dan jadi anggota MRP di wilayahnya.
“Bukan di Provinsi Papua. Apalagi masyarakat adat di wilayah adat Tabi dan Saireri juga punya SDM memadai untuk mewakili dari lembaga keagamaan,” jelas Jack.
"Ini secara khusus saya tujukan kepada Pansel, PGGP, FKUB sebagai mitra Pansel. Mereka kan mestinya lebih tahu mana gereja yang betul-betul, pertama Sinodenya ada di Tanah Papua, kemudian penyebarannya minimal 50 persen ini sesuai dengan (Pasal 23) Perdasus," ujar Jack Puraro.
Dia juga mempertanyakan beberapa sinode gereja yang muncul pertama Persekutuan Gereja Baptis West Papua, ada di mana Sinodenya dan berapa persen penyebarannya di Tabi dan Saireri.
"Kedua, Gereja Persekutuan Alkitab Indonesia ini dimana Sinodenya dan berapa persen penyebarannya di Provinsi Papua, kemudian Gereja Kalvari Pentakosta Misi di Indonesia, apa sudah mencapai 50 tahun di Papua, di mana kantor Sinodenya dan berapa persen penyebarannya di Papua," kata Jack.
“Kemudian, Gereja Pantekosta di Indonesia. Gereja ini Majelis Pusatnya atau setara dengan Sinode ada di Jakarta. Kenapa ada keterwakilan di sini. Dan Gereja Pentakosta di Papua, yang baru kemarin saja keluar dari GPDI atau pecahan dari GPDI,” sambungnya.
Menurutnya, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka akan menimbulkan gejolak sukuisme, sebab perwakilan gereja yang semestinya diberikan kesempatan kepada anak- anak Tabi Saereri masih didominasi klien atau marga dari wilayah adat Laapago dan Domberai.
Jack pun mengungkapkan telah menyurat ke Kemendagri, meminta ditinjau ulang dan proses pelantikannya untuk anggota MRP dari Pokja Agama dibatalkan, serta berkas sinode-sinode gereja diverifikasi ulang.
"Apalagi, Gereja yang paling tua di Papua itu GBGP dan GKI. GBGP lahir 17 Oktober 1956 dan setelahnya pada 26 Oktober 1956 lahir GKI. GKI tiga kursi kami GBGP tidak ada kursi padahal kami sama dengan GKI yang sudah hampir 67 tahun di Papua sama seperti GKI," ungkapnya.
Dia mengatakan, akan menempuh jalur hukum di PTUN sehingga mereka yang melanggar konstitusi akan dilaporkan.
Senada dengan Jack Puraro, pengurus Sinode GBGP, Juliana Waromi mengaku sangat kecewa dengan pengumuman hasil rekrutmen anggota MRP periode 2023 - 2028.
"Kami Sinode GBGP Di Tanah Papua ini sudah di atas 50 tahun dan saya harap hasil ini ditinjau kembali. Jika dibiarkan kami akan tempuh jalur hukum karena kami sangat dirugikan. Minimal ada satu atau dua keterwakilan kami di MRP,” ucapnya.
Editor : Sari