get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Sidang ke-II 2024 Ditutup, Ini yang Diharapkan Ketua MRP

Penetapan Calon Anggota MRP Tak Sesuai Perdasi, Tokoh Perempuan Papua akan Gugat ke PTUN

Senin, 17 Juli 2023 | 17:59 WIB
header img
Tokoh Perempuan dari Jaker Tiki HAM Perempuan Papua, Doliana Yakadewa didampingi aktivis Perempuan Papua, Yemima Gamai Yarisetouw memberikan keterangan pers terkait polemik anggota MRP Pokja Agama. Foto : iNewsJayapura.id/Siti Aminah Tiara.

JAYAPURA, iNewsJayapura.id -  Polemik hasil penetapan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023 – 2028 terus bergulir. Berbagai kalangan pun menolak keputusan tersebut, salah satunya dari tokoh perempuan Papua.

Aktivis dan Tokoh  Perempuan Papua, Doliana Yakadewa dan Yemima Gamai Yerisetouw menyampaikan penolakannya.

Keduanya secara tegas menolak keputusan tersebut lantaran tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang  Tata Cara Pemilihan Anggota MRP Periode 2023 - 2028, termasuk peletakan sejarah sinode - sinode gereja yang ada di Papua, dan penyebarannya yang harus representatif kultur.

Doliana Yakadewa  yang merupakan tokoh dari Jaker Tiki HAM Perempuan Papua ini  memprotes keras  Panitia Pemilihan Anggota MRP Periode 2023 - 2028 khususnya Pokja Agama tersebut.

Menurutnya, semestinya pemilihan anggota MRP dari unsur agama harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan daerah, seperti sinode berkedudukan di Tanah Papua, berusia minimal 50 tahun dalam pelayanannya.

Dia mengungkapkan bahwa Sinode Gereja Bethel Gereja Pentakosta (GBGP) di Tanah Papua yang lahir 17 Oktober 1956 atau sudah lebih dari 50 tahun, justru  tidak diakomodir.

Dia meminta pemilihan Calon Anggota MRP khususnya Pokja Agama tidak diintervensi dengan kepentingan tertentu. Terlebih  jika tidak representasi kultur terutama di wilayah Adat Tabi dan Saereri.

“Mengapa justru Gereja Baptis West Papua yang mendapat kursi? Gereja ini sinodenya dimana? Apa Gereja West Papua ini? Jangan bikin kacau atau dipolitisir dalam pemilihan calon Anggota MRP ini,” ucapnya saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Minggu (16/7/2023).

Doliana menegaskan akan menggugat penetapan calon Anggota MRP periode 2023-2028 tersebut melalui ranah hukum.

"Kami akan gugat ke PTUN terhadap Panpil dan siapapun yang terlibat. Pejabat gereja, jangan ada oknum-oknum tertentu yang meracuni agama di atas tanah ini. Kami merasa ini sama sekali tidak membawa angin segar, karena MRP itu ada karena atas nama HAM diatas tanah ini sehingga gereja juga harus bicara masalah diatas tanah ini,"ucapnya.

 "Kami minta pemerintah pusat harus mendengar hal ini dengan serius. Kami minta harus ada perwakilan Anggota MRP dari GBGP di Tanah Papua. Jika GBGP tidak dapat 1 kursi, jangan pernah ada namanya pelantikan MRP,"  ujarnya.

Hal senada disampaikan Yemima Gamai Yerisetouw  selaku aktivis perempuan Papua. Dia menolak dengan tegas terhadap pengumuman penetapan Calon Anggota MRP periode 2023-2028 terutama Pokja Agama.

"Kami tolak tegas hasil pengumuman tersebut.  Seperti Sinode Gereja Baptis West Papua. Ini apa?,” kata Yemima dengan nada bertanya.

Yemima pun mendesak Gubernur Papua segera meninjau ulang dan membatalkan hasil rekrutmen calon Anggota MRP Periode 2023-2028 terutama Pokja Agama.

"Karena ini sarat dengan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang mengatur tentang tata cara pemilihan anggota MRP periode 2023-2028. Jadi harus ditinjau ulang dan dibatalkan,  karena kami anggap itu tidak sah," tegasnya.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut