get app
inews
Aa Read Next : KNPI Papua Latih Pemuda Terampil Berbicara di Depan Umum

Polemik Hasil Pemilihan MRP , Panpil dan Panwas Akui Sudah Sesuai Mekanisme

Selasa, 08 Agustus 2023 | 06:14 WIB
header img
Panpil dan Panwas rekrutmen Anggota MRP memberikan klarifikasi terkait polemik pemilihan. Foto : iNewsJayapura.id/Edi Siswanto

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Panitia Pemilihan (Panpil) dan Panitia Pengawas Rekrutmen anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 angkat bicara soal polemik hasil seleksi anggota MRP terpilih Provinsi Papua.

Ketua Panpil, Septinus Saa mengatakan bahwa dasar pelaksanaan, panitia pemilihan tingkat provinsi papua dan panitia pemilihan tingkat kabupaten/kota serta panitia pengawas tingkat provinsi dan panitia pengawas tingkat kabupaten/kota, melaksanakan tahapan dan proses pemilihan Anggota MRP Periode 2023-2028 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua," kata Septinus Saa.

"Pemilihan tahap pertama di tingkat kabupaten/kota, untuk wakil adat dan wakil perempuan dilaksanakan pada tanggal 2 - 28 Maret 2023 dilakukan oleh panitia pemilihan di kabupaten/kota, sementara pemilihan tahap kedua di tingkat gabungan kabupaten/kota, untuk wakil adat dan wakil perempuan dilaksanakan pada tanggal 29 - 31 Maret 2023 dilakukan oleh panitia pemilihan gabungan kabupaten/kota," jelasnya.

Tahapan selanjutnya, kata Saa, adalah musyawarah pertama dan kedua lembaga keagamaan di tingkat provinsi, untuk wakil agama dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 25 Maret 2023 oleh panitia pemilihan provinsi.

Kemudian panpil provinsi melaksanakan pleno penetapan calon terpilih dan calon tetap berdasarkan hasil musyawarah tahap ke dua yang dilakukan oleh panpil gabungan tingkat kabupaten/kota di wilayah pemilihan masing-masing didampingi panwas pada 11 April 2023.

"Hasil Pleno Penetapan Panpil tersebut disampaikan kepada Gubernur Papua oleh Panpil dan Panwas pada tanggal 17 April 2023, pukul 08.50 WIT bertempat di Ruang Kerja Plh. Gubernur Papua," terangnya.

Untuk Hasil Pemilihan, sesuai dengan amanat Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP jo Pasal 36 ayat (3) Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan hasil pemilihan beserta dokumen Calon Terpilih kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 18 April 2023, pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua menerima hasil verifikasi dokumen Calon Terpilih dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni 2023 dengan Surat Nomor 100.2.2.6/3105/SJ tanggal 13 Juni 2023, Perihal Penyampaian Kembali Berkas Usul Pengesahan Calon Terpilih Anggota MRP Periode 2023-2028.

"Pemerintah Provinsi Papua menindaklanjuti Surat Wakil Menteri Dalam Negeri dengan mengeluarkan Pengumuman Nomor 161/7337/Set tanggal 3 Juli 2023 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap Dokumen Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Periode 2023-2028," jelas Saa.

Saa mengatakan, pihaknya juga telah melakukan Rapat Pemerintah Provinsi Papua bersama Forkopimda Papua, FKUB Provinsi Papua, PGGP, MUI dan Pimpinan Denominasi Gereja terkait yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Juli 2023 di Kantor BPSDM Papua di Kota Jayapura yang dipimpin oleh Plh. Gubernur Papua dan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sekaligus memberikan arahan.

"Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri terkait Uji Publik selama satu minggu, maka Pemerintah Provinsi Papua selanjutnya mengeluarkan Pengumuman Nomor 161.1/7705/SET tanggal 10 Juli 2023 tentang Calon Tetap dan Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Periode 2023-2028 setelah dilakukan Verifikasi secara berjenjang dari Panpil Gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua, mulai pada tanggal 10 - 17 Juli 2023," ucapnya.

Selanjutnya, hasil uji publik dan verifikasi terkait pelaksanaan pengumuman sebagaimana huruf c dan huruf e diatas, telah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Papua pada Bagian Umum dan Ditjen Otda c.q Dit Otsus Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2023 lalu.

Ditegaskan bahwa, anggota MRP Wakil Adat dan Wakil Perempuan mewakili wilayah pemilihan dan tidak mewakili kabupaten/kota, namun bersifat universal.

"Bahwa landasan sosiologis untuk Wakil Agama Anggota MRP di pandang besifat universal sehingga kehadirannya sebagai perekat dan penyeimbang terhadap unsur Adat dan unsur Perempuan. Maka proses perekrutan yang dilakukan oleh lembaga keagamaan tidak dibatasi dan atau terikat oleh Wilayah Adat yang ada," tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 Perdasi Nomor 5 Tahun 2023, bahwa untuk mekanisme penggantian Calon Terpilih yang berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi syarat, dilakukan berdasarkan nomor urut pada Wilayah Pemilihan yang sama sebagaimana termuat dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Calon Tetap.

"Panpil dan Panwas telah melaksanakan seluruh tahapan dan proses pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua, sehingga hasil yang disampaikan kepada Pemerintah sudah final sesuai ketentuan perundang undangan," kata Saa.

Atas dinamika yang terjadi, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang tidak puas atau dirugikan untuk menempuh jalur hukum lantaran Panpil dan Panwas bersama anggota lainnya telah bekerja berdasarkan amanat sesuai dengan Perdasi Nomor  5 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan Anggota MRP dan  telah diatur didalamnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Pekerjaan kami sebatas sampai di pengusulan calon anggota MRP saja ke Plh. Gubernur Provinsi Papua dan selanjutnya Plh. Gubernur Provinsi Papua yang melanjutkan ke Mendagri," pungkasnya.

Saat memberikan klarifikasi di Kantor Kesbangpol Papua di Kota Jayapura, Senin (7/8/2023), Septianus Saa didampingi Sekretaris Panpil MRP Kabid Wasbang Idiologi Octavianus  Sanda, Ketua Panwas MRP Bobby Oktavian Selang, Kaban Kesbangpol Provinsi Papua Musa Isir dan Kabag Politik Provinsi Papua Sitti Hijrah.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut