BALI, iNewsJayapura.id - Mohammad Nizar Zghaib warga negara asing asal Suriah yang menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan kartu tanda penduduk di Bali pada 16 Februari 2023 lalu di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan, terdakwa hari ini menjalankan sidang pembacaan duplik didepan Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (07/08/2023).
Ia berharap dirinya diberikan keringanan dalam kasus yang menimpa dirinya karena merasa dirinyalah menjadi korban oleh oknum-oknum yang ia mintai tolong untuk mengurus dan membuatkan rekening di bank, alih-alih mendapatkan bantuan, dirinya ditangkap oleh tim gabungan imigrasi karena kedapatan membawa KTP Kewarganegaraan Indonesia.
Dalam sidang pembacaan duplik dimana yang dibacakan langsung oleh terdakwa Mohammad Nizar pada senin malam 7 agustus, ini langsung didepan hakim ketua yaitu Agus Akhyudi.
Duplik adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan oleh penggugat. hak tergugat untuk menjawab replik penggugat ini diatur dalam pasal 142 reglement op de rechtsvordering (rv). Dalam duplik tergugat dapat membantah maupun membenarkan dalil-dalil dalam replik penggugat. Menurut aturannya memang dikatakan bahwa duplik adalah dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.
Mohammad Nizar Zghaib warga negara asing asal Suriah yang menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan kartu tanda penduduk indonesia berharap dirinya dibebaskan atau dirigankan tuntutannya karena ia yakin tidak bersalah dan akan membuktikan bahwa semua yang disangkakan kepada dirinya adalah tidak benar.
Menurut penasehat hukum mohammad nizar zghaib yaitu Ni Putu Eka Yuliarsi dan Haryadi, yang hadir dipersidangan mengatakan kliennya ini sangat yakin bahwa terdakwa sangat tidak bersalah karena bisa dilihat dari struktur kasusnya sangat bersifat pasif karena tidak ada yang menyerahkan uang suap untuk para oknum dinas kependudukan dan catatan sipil terdakwa sebenarnya sebagai korban oleh oknum-oknum yang dimana ada juga terlibat oknum TNI yang ia mintai tolong untuk membuatkan rekening bank namun yang terjadi malah tanpa sepegetahuan dia, ia dibuatkan KTP dan dimasukan data diri palsu.
Rencana sidang lanjutan akan digelar kembali pada Rabu mendatang.
Sekedar mengingatkan, kasus pemalsuan WNA terjadi di Bali, kasus ini berujung pada tindak pidana korupsi, dimana terdakwa Mohammad Nizar Zghaib, asal Suriah yang memiliki nama palsu Agung Nizar Santoso dituduh telah melakukan penyuapan kepada orang yang diminta tolong olehnya untuk membuatkan rekening di bank.
Alih – alih membuat rekening, sang WNA justru dibuatkan identitas KTP dan identitas palsu tanpa sepengetahuan dirinya, Nizar pun dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa dan diharuskan membayar denda 50 juta pada sidang tuntutan yang digelar di Tipikor Denpasar.
Dari penangkapannya dirinya ada dugaan penipuan oleh pihak lain dimana pihak lain membuat dokumen seperti KTP menjadi dokumen yang menyebabkan dia ditangkap.
Nizar yang tak mengerti bahasa indonesia bermaksud membuat kartu ATM untuk mempermudah keperluan di Bali. Setelah berkenalan dengan seorang WNI berinisial N melalui aplikasi pertemanan bernama Tinder, terdakwa dibantu oleh teman yang dikenalnya tersebut membuat buku tabungan, namun naas Nizar yang tidak memiliki kelengkapan administrasi untuk pengurusan dokumen kartu tabungan. Nizar pun diarahkan temannya N menuju sebuah unit layanan kependudukan dan catatan sipil di wilayah Kota Denpasar tanpa tahu untuk keperluan apa.
Namun setelah itu, temannya bernama N meminta bantuan pamannya yang berinisial P untuk mengurus dokumen KTP, diduga P inilah yang memfasilitasi pembuatan kartu keluarga dan KTP untuk Nizar.
Nizar memberikan uang 8 juta kepada paman N, dan dipertemuan kedua Nizar memberikan sejumlah uang tambahan karena dipaksa oleh paman N, sehingga total keseluruhan biaya yang dikeluarkan 15 juta, diawal pertemuan Nizar tidak mengetahui bahwa paman N adalah merupakan oknum TNI.
Editor : Darul Mutaqim