get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Kawasan Bandara Sentani Kembali Gagalkan Penyelundupan Ganja

11 Tersangka Hendak Edarkan Ganja di Kota Jayapura Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

Selasa, 11 Maret 2025 | 21:09 WIB
header img
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon bersama jajaran merilis tersangka pengedar ganja. Foto : Istimewa

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil mengamankan 11 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran hendak mengedarkan narkotika jenis ganja dengan total berat 7.030 gram (7 Kilogram).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengungkapkan, 11 tersangka ditangkap pada Januari dan Februari lalu. Dari 11 tersangka, dua diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini. 

Dari hasil penyidikan, motif dari para pelaku yakni ingin memperjualbelikan atau mengedarkan ganja di wilayah Papua, khususnya Kota Jayapura. 

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni menyimpan barang bukti tersebut kedalam tas maupun karung bahkan ada yang menyimpan atau menyembunyikannya di semak-semak," jelas Kapolresta saat merilis para tersangka di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (11/3/2025). 

Melihat kasus serupa kerap terjadi, Kapolresta berharap seluruh elemen masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura. 

"Karena hal tersebut dapat merusak dan merugikan banyak pihak apalagi generasi muda yang kelak di masa depan merekalah yang akan memimpin bangsa dan negeri ini," ucapnya. 

Para tersangka dijerat pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut