get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Tanggapan Damai Cartenz tentang Rencana Pembebasan Pilot Philip

Polisi Olah TKP Kasus Penembakan dan Kebakaran Dua Rumah di Puncak Pupua

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 16:52 WIB
header img
Kepolisian Resor Puncak saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus penembakan oleh KKB. Foto: Istimewa

PUNCAK, iNewsJayapura.idKepolisian Resor Puncak Papua melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap seorang warga bernama Lukman Ahmad (32) dan kebakaran dua unit rumah yang terjadi pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 19.15 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menyebutkan olah TKP menjadi salah satu cara dari Aparat untuk mengungkap pelaku dan mencari barang bukti.

“Olah TKP ini dilakukan pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 11.15 wit. Tujuannya untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, saksi atau korban untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya,” kata Kabid Humas saat diwawancarai langsung oleh awak media, Jumat (25/8/2023).

Kabid Humas mengatakan dua rumah yang terbakar tersebut merupakan milik Kepala Distrik Ilaga dan satu rumah milik ASN di Kabupaten Puncak Papua.

“Saya meluruskan berita sebelumnya yang mengatakan rumah wakil Bupati yang terbakar dan kejadiannya itu hari Rabu, bukan jumat pagi,” ungkap Kombes Benny.

Kombes Benny mengatakan terkait penyebab kebakaran tersebut kini masih diselidiki oleh Sat Reskrim Polres Puncak.

“Tidak ada korban luka ataupun korban jiwa akibat peristiwa kebakaran tersebut. Selama olah TKP situasi aman terkendali, Personel telah mengamankan sejumlah barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Puncak guna kepentingan penyelidikan,” ujar Kombes Benny.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut