MERAUKE, iNewsJayapura.id - Manager PT. Ice Cream Nusantara Hengky Rachmat Jaya Soetioso melaporkan distributornya Monika kepihak berwajib kepolisan resort Merauke, atas dugaan penggelapan barang berupa Ice Cream sebanyak 2605 box dengan total kerugian sebesar 278.651.627.888 rupiah. Hal tersebut di sampaikan saat melakukan konfrensi pers bersama sejumlah awak media di hotel halogen Merauke Papua Selatan di dampingi kuasa hukumnya Lie Lintje Limowa, Senin ( 28/08/2023).
"Kami melaporkan saudari Monika atas pengambilan barang ice cream dari pihak ekspedisi PT. Karya baruna raya sejumlah barang 2605 box dengan no invoice 20233107, tanggal pengiriman 31 juli 2023 dan tanggal terima barang 16 agustus 2023 dengan nominal 278.651.627.888 rupiah." Kata Manager PT. Ice Cream Nusantara.
Hengky mengatakan pihaknya datang jauh - jauh dari Jayapura bermaksud untuk mengambil barang tersebut (ice cream) yang hingga saat ini belum di bayarkan sama sekali ke perusahan dengan nominal jumlah yang tertera di atas, namun saudari monika seakan tidak menghiraukanya dan tidak mau mengembikanya, bahkan saudari monika membuat promo besar - besaran di salah satu akun media sosial, dengan membeli ice cream 10 buah gratis 5 buah, seakan barang tersebut miliknya."ujar hengky.
"Atas dasar itulah pihaknya melaporkan saudari monika ke SPKT Polres Merauke pada hari jumat tanggal 25 agustus 2023 untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatan yang di duga melakukan penggelapan barang berupa ice cream 2605 box sehingga PT. Ice Cream Nusantara mengalami kerugian sebesar 278.651.627.888 rupiah,"pungkasnya.
Selain itu pihaknya juga melaporkan salah satu oknum pengacara di merauke papua selatan berinisial RJ ke SPKT Polres Merauke atas dugaan pengancaman terhadap sejumlah karyawan PT. Ice Cream Nusantara di gudang jalan mopah lama gang mino dengan sebilah parang,"tutupnya.
Editor : Damn