Wakapolres juga menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka yakni SW (31), MB (27), dan S.F (47) yang terlibat dalam kasus ini. Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Setelah penangkapan, barang bukti berupa ganja dan peralatan terkait berhasil disita.
“Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada petugas polisi pada tanggal 26 Agustus 2023. Laporan tersebut mengarah pada tersangka SW yang diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis ganja. Hasil pengembangan petugas menyebabkan penangkapan tersangka SW pada tanggal 26 Agustus 2023,” jelasnya.
Lanjut Kompol Nursalam, pengembangan kasus juga mengarah kepada tersangka MB yang berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja.
“Tersangka MB kemudian menyerahkan diri ke kantor Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023,” ujarnya.
Editor : Damn