Selanjutnya, petugas personel juga berhasil menangkap tersangka SF, yang berperan sebagai pengedar ganja, di sebuah hotel di wilayah Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023. Barang bukti berupa sejumlah narkotika jenis ganja dan uang juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SW yakni 1 bungkus plastik berukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja, serta 1 bungkus plastik berukuran kecil dengan barang serupa, 1 buah celana berwarna abu-abu serta 1 unit ponsel,” ucapnya.
Dari tersangka MB personel mengamanakn 1 unit ponsel merek Vivo berwarna biru hitam sebagai barang bukti yang ditemukan pada dirinya. Sementara itu, dari tersangka SF, polisi berhasil mengamankan 2 bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja, serta 1 buah amplop berwarna cokelat yang diduga terkait dengan transaksi narkoba. Selain itu, ditemukan juga 3 lembar uang pecahan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam kasus ini.
“Ketiganya kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima)Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu rupiah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” ungkap Wakapolres.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkotika dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat mencegah peredaran narkotika dan mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Editor : Damn