Sebelumnya, Lukas telah didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, Lukas juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan kurungan selama 6 bulan sebagai subsidi jika denda tidak dibayarkan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
"Jaksa KPK Wawan menyatakan bahwa terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," demikian pernyataan Jaksa KPK pada Rabu (13/9/2023).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta