get app
inews
Aa Text
Read Next : Transaksi Menggunakan QRIS di Festival Cenderawasih Capai Rp586 Juta

200 UMKM Se-Bali Memperoleh Edukasi Ritel Modern dan Marketplace dari Kemendag RI dan Disperindag

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 17:34 WIB
header img
Kegiatan dengan tajuk 'Forum Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Ritel Modern dan Marketplace’ yang diinisiasi oleh Penggiat dan pemerhati UMKM. Foto: Fery Fadly

BADUNG, iNewsJayapura.id - Direktorat penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri Kementerian Perdagangan RI bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, menggelar kegiatan dengan tajuk 'Forum Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Ritel Modern dan Marketplace’ yang diinisiasi oleh Penggiat dan pemerhati UMKM Ni Made Shri Yogi Lestari diacara kemitraan ritel modern sebagai rangkaian lanjutan dari Event Festival Pantai Jerman di hotel Aryaduta, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (13/10/2023).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Bali Wayan Jarta mengatakan keberadaan UMKM sangat penting di era digital saat ini. Maka dengan adanya Forum Kemitraan UMKM dengan ritel modern dan Marketplace, membutuhkan dukungan dari berbagai Stakeholder yang ada.

"Dikarenakan pengalaman yang ada saat pandemi Covid-19 menghantam seluruh dunia, oleh karena itu perkembangan teknologi dan juga dunia digitalisasi berkembang sangat pesat, tidak dipungkiri keberadaan UMKM harus bisa juga memperluas pemasarannya Tidak saja secara konvensional, tapi juga memasarkan produk secara digital lewat e-marketplace," ujar Jarta dengan penuh optimisme.

Pemerintah Pusat telah menanggapi jawaban berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku UMKM.

Pemerintah turut berkomitmen dan juga membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Keberadaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 September 2023.

Jarta menegaskan dengan adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan membuat pelaku UMKM menjadi lebih disiplin perihal pemasaran produk dijual secara digital. Ini didukung dengan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali," Tuturnya.

UMKM harus dapat difasilitasi masuk ke hotel-hotel modern, sehingga mereka mampu tumbuh pesat dan bersaing.

"Kalau mereka tidak diberi kesempatan untuk masuk, tentu saja tidak bisa bersaing. UMKM saat sudah masuk harus dapat meningkatkan kualitas produknya dan juga bisa naik kelas ke tingkat lokal dan nasional," tegasnya.

Pemprov Bali telah berkerja sama dengan BaliMall.id, yang sudah mengangkat produk-produk lokal di Bali. "Tidak dipungkiri harus ada keberanian diawal untuk memulai. Di sini masyarakat dapat mencari produk lokal di BaliMall.id," imbuhnya.

Tercatat mencapai 500 ribu lebih UMKM yang berada dan berkembang di Bali, pasarnya lebih dominan dari wilayah Denpasar dan Gianyar dengan berbagai macam produk UMKM dijual.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut