Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Inilah Agenda Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Tanah Papua
Advertisement . Scroll to see content

Serahkan Sertifikat Tanah Ulayat di Papua, Menteri ATR: Dapat Disewakan atas Izin Kepala Adat

Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:17 WIB
  • author Fredy Nuboba
Serahkan Sertifikat Tanah Ulayat di Papua, Menteri ATR: Dapat Disewakan atas Izin Kepala Adat
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto saat menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat. Foto: Fredy Nuboba

"Pertanyaan lain, sertifikat ini gratis tapi saya akan diminta pajak, jawabannya tidak. Tidak ada pajak. Selama tanah itu tanah adat tidak ada pajak. Namun, saat tanah ulayat disewakan maka pengelola yang membayar pajak," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah sangat mendukung terealisasinya sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat. "Dengan diberikannya sertifikat ini sangat membantu kami dalam merencanakan pemberdayaan masyarakat di atas tanah ini, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jayapura," ungkap Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana; Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjajanto; Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, Adli Abdullah.

Turut hadir, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy E. F. Wayoi; Ketua GTMA, Helpina Situmorang dan Ketua Suku Adat Sawoi Hnya; serta jajaran Forkopimda Provinsi Papua.

Editor: Damn

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut