get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Papua Dinilai Lambat Tangani Dugaan Suket Palsu, Samuel Jenggu Ancam Lapor ke Wapres

Kapolda Papua: Wilayah Hukum Polda Papua Aman Selama Agenda Kamtibmas 1 Desember

Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:23 WIB
header img
Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri saat memberikan keterangannya. Foto: Istimewa

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Agenda Kamtibmas pada tanggal 1 Desember, tidak mengganggu situasi di Wilayah Hukum Polda Papua yang tetap terjaga dalam kendali yang baik.

Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri selaku Kapolda Papua, menjelaskan bahwa secara umum, wilayah hukum Polda Papua tetap aman terkendali, meskipun beberapa kejadian terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

“Kondisi saat ini dalam kalender keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam kendali,” ungkapnya kepada media, Jumat (1/12/2023).

Irjen Mathius mengakui adanya dua kejadian, namun dirinya menegaskan bahwa kejadian tersebut sudah dalam penanganan aparat keamanan.

"Kejadian di Mimika sudah kami amankan, sementara kejadian di Puncak terjadi agak jauh ke belakang markasnya. Oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada para Kapolres untuk tidak merespons secara berlebihan," terangnya.

Menurutnya, respon yang berlebihan dapat memicu kejadian serupa dengan minggu sebelumnya yang menimbulkan korban baik dari pihak aparat maupun warga sipil, sehingga ia memerintahkan agar tetap siaga untuk mencegah tindakan yang lebih lanjut.

Kapolda Papua berharap bahwa ke depan, agenda kamtibmas di Papua dapat dilaksanakan tanpa gangguan, sehingga masyarakat Papua dapat fokus pada pembangunan daerah mereka.

Menjelang Pemilu, saya berharap masyarakat Papua, termasuk orang asli Papua, dapat fokus pada hak pilih mereka dan berkontribusi pada pembangunan daerah mereka masing-masing,” tandasnya.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut