YAHUKIMO, iNewsJayapura.id - Diduga ada kejanggalan dan kecurangan saat penghitungan dan rekapitulasi suara di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, para Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Yahukimo melapor ke Bawaslu pada Senin (26/2/2024).
Eklon Amohoso, Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 mengatakan, laporannya ke pihak Bawaslu Yahukimo lantaran adanya dugaan kejanggalan pada penghitungan dan rekapitulasi suara di sejumlah TPS yang berada di Distrik Dekai.
" Dalam proses penghitungan dan rekapitulasi hasil suara di Distrik Dekai sangat merugikan kami. Distrik Dekai merupakan barometer demokrasi di 50 distrik yang ada di Kabupaten Yahukimo, sehingga kami meminta kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas untuk dapat proses pengaduan pihaknya," ucapnya.
Dia menilai demokrasi di Kota Dekai cacat hukum secara administrasi dan hukum. Eklon juga mempertanyakan permasalahan lainnya yang terjadi.
Caleg Partai PKB ini meminta kepada KPU untuk tidak menerima hasil penghitungan suara dari panitia tingkat distrik Dekai sebelum pengaduan tersebut diproses oleh lembaga Bawaslu Yahukimo.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Yahukimo, Yusem Bahabol membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Selanjutnya akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme lembaga badan pengawas pemilu.
" Benar, laporannya sudah diterima oleh pihak Bawaslu. Dan saat ini laporannya tengah di kaji oleh Bawaslu Yahukimo," ucapnya.
Selaku Ketua pengawas pemilu tingkat kabupaten, Bahabol berharap untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum agar pesta demokrasi di Yahukimo dapat berjalan dengan baik.
Editor : Sari