get app
inews
Aa Read Next : Baliho Paulus Waterpauw Terpasang di Jayapura, Ini Kata Tokoh Adat

Kuasa Hukum Partai Golkar Papua Barat Akan Ambil Langkah Hukum

Selasa, 12 Maret 2024 | 10:09 WIB
header img
Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Papua Barat, Heriyanto. Foto : Adrian Kairupan.

MANOKWARI,  iNewsJayapura.id - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 untuk Pileg DPR RI Dapil Papua Barat telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang digelar di aula KPU Husni Kamil Manik, Manokwari, Papua Barat, pada Sabtu (10/3/2024).

Dari hasil tersebut, perolehan suara Pemilu 2024 untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat yang tersebar di 7 kabupaten, Partai Golkar unggul dengan perolehan jumlah total suara 95.883. Untuk perolehan suara calon ditempati Alfons Manibui dengan perolehan suara 41.782.

Selanjutnya disusul Partai NasDem dengan perolehan jumlah suara 52.807 pada posisi kedua, dan untuk perolehan suara calon ditempati Cheroline C Makalew dengan perolehan 25.230 suara sah.

Rangking tiga besar selanjutnya adalah partai PDI-P menempati posisi ke tiga dengan perolehan suara 41.336, dengan jumlah perolehan suara calon terbanyak ditempati Obet Rumbruren dengan perolehan 16.837 suara.

Namun demikian, berdasarkan hasil tersebut, ternyata oleh Partai Golkar DPD Papua Barat menolak penetapan jumlah suara oleh KPU. Sebab, berdasarkan perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Papua Barat, Caleg DPR-RI nomor urut 1 dari Partai Golongan Karya (Golkar), Roma Megawanty terancam tak kebagian kursi di Senayan.

Padahal, peluang Partai Golongan Karya (Golkar), Papua Barat meraih 2 kursi di pemilihan legislatif (Pileg) DPR-RI pada daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat sangatlah terbuka. Hal ini melihat posisi Roma Megawanty yang juga peraih perolehan dengan total 29.359 suara.

Terkait itu, Kuasa Hukum DPD Golkar Papua Barat, Heriyanto mengatakan bahwa hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Papua Barat diduga sarat dengan sejumlah kepentingan.

Di sisi lain, dia menduga bahwa ada dugaan kecurangan serta penggelembungan suara Pemilu 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, meliputi hasil rekapitulasi KPU Teluk Bintuni yang berdampak pada gagalnya salah satu kader Golkar melenggang menuju kursi DPR-RI tersebut.

"Bintuni ini gelap. Kami menduga proses ini tidak berjalan secara transparan. Dugaan manipulasi ini ada pada KPU tingkat Kabupaten. Jadi akses untuk memperoleh C1 ini seolah - olah ditutup," kata Heriyanto melalui telepon seluler, Minggu (10/3/2024).

Menurutnya, atas dugaan penggelembungan suara yang terjadi hingga ditetapkan pada pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, tingkat Kabupaten Teluk Bintuni, tentu sangat berdampak pada perhitungan dan pleno ditingkat KPU Provinsi Papua Barat.

Heriyanto menyebut, selaku kuasa hukum, pihaknya akan segera melayangkan gugatan baik melalui Mahkamah Partai, Bawaslu RI, KPU RI, dan juga akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.


Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Papua Barat. Foto : Adrian Kairupan.
 

"Jadi ada beberapa pilihan langkah hukum yang bisa digunakan terkait peristiwa perselisihan hasil. Pertama adalah Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 ini dasar hukumnya. ada mekanisme di Bawaslu RI," jelasnya.

"Dimana dalam undang -  undang tersebut, ada kewenangan ajudikasi atau persidangan di pelenggaran administrasi. Jadi putusan pelanggaran administrasi dari bukti - bukti ini, Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi putusan, walau sebatas pada prosedur, berdasarkan hasil sidang pemeriksaan. Misalkan, Bawaslu RI akan memerintahkan untuk buka kotak suara dan melakukan perhitungan ulang. Jadi pada pada prosedur, tapi ini sangat memberikan efek. Apalagi saat pengecekan atau penghitungan suara kembali, ternyata tidak sesuai," tambah Heriyanto.

Dia juga akan ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun dengan sejumlah catatan, namun semua tergantung Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat, Paulus Waterpauw dan Roma Megawanty selaku calon yang dirugikan.

Terkait ini, Heriyanto meyakini bahwa dengan sejumlah bukti yang telah dikantongi pihaknya, maka ketika telah mendapatkan mandat untuk melangkah, akan merasa yakin bahwa sejumlah dugaan pelanggaran dalam pemilu Pileg 2024 Dapil Papua Barat bisa diselesaikan dengan seadil - adilnya.

"Kami yakin Bapak ketua DPD PG Papua Barat bisa mendapatkan persetujuan Ketua dan Sekjend DPP Golkar. Sehingga upaya - upaya untuk mendapatkan tandatangan Ketua umum dan Sekjend untuk kita sebagai kuasa hukum juga penting. Intinya untuk bukti kita yakin cukup kuat dan yakin. Jadi dari dokumen rekapitulasi sudah kita kantongi, juga ada dari Ditjen Dukcapil dan Dinas Pendidikan. Jadi kita sudah paham akan selisih - selisih populasi di wilayah kabupaten teluk bintuni," ujarnya.

Heriyanto menyebut, dengan signifikasi yang telah terangkum, maka gugatan yang diajukan nanti bisa disetujui oleh pihak - pihak terkait, khususnya dalam Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam pemilu 2024 ini.

Heriyanto berharap, MK dapat melakukan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil serta mengidentifikasi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, dan memutuskan dengan tepat.

"Jadi berdasarkan preseden keputusan terdahulu, kami meyakini MK akan memproses laporan kami. Jadi kami siap memberikan pembuktian yang serupa," imbunya.

Heriyanto berharap, Bawaslu dengan kewenangan pengawasan yang dimiliki bisa menelusuri ini tanpa harus menunggu laporan dari Masyarakat. Sebab, dijamin undang - undang, Bawaslu punya mekanisme untuk mencari dan mengungkap temuan pelanggaran, dan segera mengeluarkan rekomendasi berdasarkan fakta pelanggaran dilapangan.

Apalagi kalau melibatkan para oknum anggota penyelenggara yang terlibat. Tentu ada ancaman sanksi pidana bagi pelaku penggelembungan suara.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 532, setiap orang yang dengan sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu peserta Pemilu dapat dikenakan pidana. Dalam pasal tersebut, juga tertera ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara kepada salah satu calon tertentu.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut