get app
inews
Aa Read Next : Tegas! Polisi di Tual Diminta Tidak Terlibat Judi Online

Akses E-Paspor di Imigrasi Tual, Apa Bisa?

Jum'at, 22 Maret 2024 | 04:07 WIB
header img
Tampilan depan e-paspor (tampak kiri) dan paspor biasa (tampak kanan) Foto: istimewa

TUAL, iNewsJayapura.id - Layanan pengurusan e-paspor atau paspor elektronik, saat ini sudah tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II Tual. Akses layanan ini tersedia sejak 1 Maret 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Aziz Rahajaan dalam kegiatan sosialisasi E-Pasport dan buka puasa bersama dengan sejumlah wartawan, di Cafe Mama Ocha Perumnas, Maluku Tenggara, Kamis (21/03/2024).

"Layanan e-paspor ini sudah lama ada, tapi hanya tersedia di Kantor Imgrasi Kelas I saja. Dan kini sudah dapat dibuat juga di Kantor Imgrasi Tual," ungkap Aziz.

Aziz menjelaskan, pembuatan paspor biasa atau non elektronik dapat dilakukan di semua kantor imigrasi, baik satu maupun dua. Sementara e-paspor hanya dapat diproses di beberapa kantor imigrasi saja, salah satunya Kantor Imigrasi Tual.

"Di Maluku, hanya ada dua kantor imigrasi, yakni di Kota Ambon dan Tual. Saat ini juga, urusan pelayanan di Kantor Imgrasi sudah tidak ribet lagi," ucap Aziz.

Ia lanjut menyebut paspor biasa dan elektronik secara fisik terlihat mirip, berbentuk buku dan memuat identitas pemilik paspor.

Hanya saja, jika dibandingkan paspor biasa, e-paspor memiliki spesifikasi keunggulannya tersendiri.

"Dari sisi penggunaan, sebenarnya sama saja. Tapi dengan paspor elektronik, akses perjalanan kita ke luar negara lebih mudah," ujar Aziz.

Nah, agar pelaku perjalanan atau traveler tidak salah membedakan saat membuat paspor, alangkah baiknya ketahui lebih duhulu perbedaan paspor biasa dan e-paspor, termasuk keunggulannya.

Data e-paspor lebih akurat dan keamanan tingkat tinggi jika dibandingkan dengan paspor biasa, e-paspor memmiliki kelengkapan data yang lebih akurat dan lengkap. E-paspor Indonesia juga dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor seperti sidik jari, bentuk wajah atau foto, dan data pribadi. Data biometrik tersebut sudah sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO).

Chip ini juga tertanam, sehingga sangat sulit untuk pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

Urusan Imigrasi lebih mudah dan cepat keberadaan chip lebih memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemilik paspor. Begitu pula, pemilik paspor lebih mudah mendapatkan visa kunjungan dan dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di belahan negara yang didatangi.

Tak hanya itu, pelaku perjalanan tidak perlu mengantre di pintu pemeriksaan Imgrasi, baik di bandara maupun pelabuhan. Pemilik paspor dapat langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum boarding gate.

Proses ini hanya berlaku di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sudah ada autogate.

"Dengan e-paspor, mengurangi antrean di bandara internasional atau pos batas lintas negara. Misalnya anda hendak ke Singapura, tidak perlu antre di outlet, sudah tersedia mesin, datanglah ke situ," kata Aziz.

Bebas Visa ke Jepang dengan menggunakan e-paspor, travaler berpeluang besar mendapatkan fasilitas visa waiver atau bebas visa ke Jepang selama 15 hari.

Peluang bebas visa juga terbuka lebar bagi WNI pemegang e-paspor bisa berkunjung ke negara-negara Asean, Cilli dan Hongkong selama 30 hari.

Namun, perlu diketahui bahwa visa waiver hanya berlaku khusus untuk kunjungan singkat mencakup wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman atau kunjungan singkat lainnya.

"Jika pemegang e-paspor ingin bepergian ke Jepang, datang saja ke kedutaan untuk melaporkan dan melakukan registrasi, tanpa perlu menunjukan visa," jelas Aziz.

Biaya pembuatan e-paspor mahal biaya pembuatam e-paspor 48 halaman lebih mahal dibanding paspor biasa 48 halaman. Kalau biaya e-paspor sebesar Rp650 ribu, sedangkan paspor biasa sebesar Rp350 ribu.

Besaran tarif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian beberapa keunggulan untuk e-Paspor. Dan untuk diketahui bahwa masa berlaku e-paspor sama dengan paspor biasa yakni10 tahun bagi yang sudah memiliki KTP, dan bagi yang belum memiliki KTP masa berlaku paspor ialah 5 tahun.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut