MIMIKA, iNewsJayapura.id - Calon Legislatif DPRD Kabupaten Puncak, dari partai PKB Ermanus Pinim meminta KPU Kabupaten Puncak kembalikan suaranya.
Pelaksanaan Pleno tingkat distrik pada 7 Maret 2024, Ermanus Pinim mendapatkan suara sebanyak 3.417 suara, dan sangat di sayangkan pada saat pleno tingkat Kabupaten yang di laksanakan di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah pada 14 Maret 2024 lalu, suaranya hilang.
Hal ini membuat dirinya kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Puncak, dimana dirinya sebagai calon legislatif yang di usung Partai PKB dapil satu, Distrik Mabugi, Kabupaten Puncak, mempertanyakan ribuan suaranya kepada KPU di kemanakan.
Ermanus menuntut KPU Kabupaten Puncak agar segera mengembalikan suaranya.
"Menyangkut suara yang kami peroleh dari distrik Mabugi, Kabupaten Puncak, dimana hari penetapan suara tingkat distrik, suara yang kami peroleh sebanyak 3.417 dan telah memenuhi syarat untuk mendapat kursi di DPRD, Namun mirisnya Pelaksanaan Pleno tingkat Provinsi Papua Tengah, suara hilang, Padahal sudah jelas ada kursinya".Jelasnya.
Editor : Damn