MAPPI, iNewsJayapura.id - Berkas persyaratan dukungan jalur Perseorangan atau independent dari pasangan calon Bupati Mappi atas nama Josep Richardus Way (Bakal Calon Bupati) dan Adrianus Afumo (Bakal Calon Wakil Bupati) akhirnya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi Papua Selatan.
Komisioner KPU Kabupaten Mappi Divisi Teknis Pemilu, Irwan Awaludin menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi sejak Minggu 12 Mei 2024 bertempat di ruang rapat pukul 23.43 WIT menerima model B.1.KWK Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi 2024.
“Bakal Calon Bupati, Josep Richardus Way dan Bakal Calon Wakil Bupati, Adrianus Afumo telah menyerahkan data dan dokumen bakal pasangan calon. Setelah diperiksa bersama dan dilakukan pencermatan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Mappi data dan dokumennya kita kembalikan,” ungkapnya
“Hal itu sebagaimana terlampir dalam lampiran tanda terima pengembalian dan dinyatakan dikembalikan pada Model Pengembalian Dukungan KWK-KPU. Kesimpulan pemeriksaan dokumen fisik pada penyerahan dukungan itu tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Irwan menyebutkan, total jumlah dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan itu 7.626 pemilih. Sementara syarat dukungan minimal berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mappi nomor 12 Tahun 2024 adalah jumlah sebaran 8.044 pemilih.
“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi Tahun 2024 harus sesuai Keputusan KPU. Pemeriksaan sebaran dukungan di 15 distrik, untuk syarat minimal sebaran berdasarkan Keputusan KPU yaitu 8 Distrik status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan memenuhi syarat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Mappi, Yati Enoch melalui zoom meeting menyampaikan, penyerahan syarat dukungan mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta surat KPURI No.707/PL.02.2-SD/2024 Perihal: Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam bentuk fisik dan digital,”tutupnya
Editor : Damn