get app
inews
Aa Read Next : Max A. Ohee Selaku Wakil Ketua II MRP Papua Sampaikan Pesan Damai Pilkada Serentak 2024

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, BPJS Ketenagakerjaan Papua Akan Berkoordinasi dengan Perangkat Desa

Minggu, 30 Juni 2024 | 18:41 WIB
header img

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Diantara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis (20/06/2024).

Haryanjas Pasang Kamase selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas terbitnya undang-undang tersebut.

“Kami menyambut baik aturan tersebut, dan akan berkoordinasi dengan Kepala Desa ataupun Lurah, Perangkat Desa atau Perangkat Lurah yang ada di wilayah operasional kami di Jayapura memastikan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai UU tersebut,” kata Haryanjas, Minggu (30/06/2024).

Sejalan dengan itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.

Bahkan Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut