get app
inews
Aa Read Next : Semarak HUT RI Ke-79, Distrik Sentani Timur Gelar Jalan Santai Berhadiah

Nelson Ondy Siap Berikan Tanah SMPN 1 Sentani Sebagai Sarana Pendidikan, Bukan Kepentingan Umum

Kamis, 11 Juli 2024 | 05:43 WIB
header img
Nelson Ondy pemilik hak ulayat SMP Negeri 1 Sentani saat berikan keterangan pers. (Foto: Cornelia Mudumi)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - SMP Negeri 1 Sentani masih menjadi Sorotan, lokasinya yang terletak di pinggiran jalan masuk bandara belum diperjelas statusnya oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, yang mana bangunan yang berdiri kokoh diatas lahan milik keluarga Ondy hanya di sewakan atau di kontrakan oleh Pemerintah. Padahal sudah puluhan tahun lamanya digunakan, dan bahkan Sekolah tersebut berhasil meluluskan anak-anak Papua yang berkompeten dan menjadi seorang Gubernur. Sebut saja Almarhum Lukas Enembe.

Terkait hal itu Nelson Ondy pemilik hak ulayat ketika ditemui mengatakan, Status tanah SMP Negeri 1 sentani telah Sah Menjadi milik Keluarga Ondy Setelah Menang di Pengadilan, saat ini sekolah tersebut masih tetap melakukan aktivitas meskipun dari Pemerintah Kabupaten Jayapura belum bertemu dengan dirinya guna membahas terkait perpanjangan kontrak, dimana masa kontrak dari 2019 telah berakhir pada tahun 2023 lalu.

Nelson mengatakan saat ini dari pengadilan telah mengeluarkan surat yang menanyakan apakah dari pihak tergugat atau Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengosongkan lokasi SMP Negeri 1 Sentani atau belum. Dijelaskan Nelson terkait dengan surat yang dikirimkan oleh Pengadilan kepada keluarga Ondy selaku ahli waris, kemudian komunikasi dengan Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo sehingga memutuskan sekolah tersebut tetap ada di jalan Bandara untuk tetap melakukan aktivitas pendidikan.

"Dari kontrak itu terjadi dari pihak Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak ada komunikasi dengan kami ahli waris, dan saat ini pengadilan sudah mengeluarkan surat kepada kami untuk 30 hari menjawab apakah tergugat atau pihak pemerintah sudah mengosongkan lokasi atau belum, dalam berjalannya waktu kami ahli waris memutuskan dari sisi kemanusiaan dan sudah komunikasi dengan Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, Sekolah ini kita berikan untuk digunakan sebagai sarana pendidikan karena ada masalah SDM tentang OAP di tempat itu dan kita kerjasama dengan guru-guru," ungkapnya pada wartawan di Sentani, Rabu (10/07/2024).

Tambah Nelson, ada juga petisi dari orang tua murid, mereka minta untuk Sekolah jangan dipindahkan ke lokasi yang berada di Toladan, kalo boleh SMP Negeri 1 Sentani tetap di jalan Bandara, dan bangunan sekolah yang baru dibangun itu dijadikan sekolah yang lain yang belum ada di Kabupaten Jayapura. Selaku Pemilik Hak Waris Nelson menyarankan kepada para orang tua murid agar petisi yang dibuat di tandatangani, ketika ada kunjungan Menteri atau Presiden akan diserahkan petisi tersebut.

"Ada juga petisi dari orang tua murid mereka minta untuk sekolah ini jangan pindah ke atas kalo boleh SMP 1 tetap dan SMP yang di atas itu mungkin dibuat sekolah yang lain, saya sarankan kepada mereka untuk para orang tua menandatangani petisi itu sehingga di tanggal 22 nanti ada menteri yang datang sehigganpetisi itu akan di serahkan," jelasnya.

Selain itu Dirinya juga telah mengusulkan untuk gedung sekolah itu di lakukan rehap, karena sebagaian ruangan dan juga toilet sekolah sudah sudah mulai rusak. Bahkan jika sekolah tetap di pakai untuk aktivitas pendidikan dari pihak ahli waris berharap agar ada kerja sama yang baik sehingga anak anak kita bisa tatap Sekolah di gedung SMP yang saat ini tanpa harus pindah di gedung yang baru yang berlokasi di Toladan jl. Ifar Gunung, karena lokasi tersebut hingga saat ini masih bermasalah.

Ditambahkan Nelson, beberapa waktu yang lalu mereka dikunjungi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, dalam kunjungan itu menyampaikan secara lisan bahwa kita dari ahli waris belum memutuskan untuk tanah ini dikontrak atau dijual. Nelson menjelaskan bahwa di Pemerintahan secara khusus Dinas Pendidikan tidak paham soal regulasi.

"Kita dari ahli waris itu yang belum memutuskan untuk tanah itu di kontrak atau di jual, itu yang perlu saya klarifikasi. Teman teman di pemerintahan dan kepala dinas tidak paham banyak masalah regulasi, kami dari pihak ahli waris meminta regulasi sesuai dengan pengadaan tanah dan kepentingan umum disitu ada harga tanah dari Kementerian ATR ada nominal 5 juta sampai 10 juta per meter, itu yang kita minta untuk diskusikan harga tanahnya acuannya apa begitu, selama ini kan dinas tidak mengerti tentang undang-undang pengadaan tanah dan kepentingan umum, mekanismenya saja mereka tidak paham, “ tutupnya.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut