get app
inews
Aa Read Next : Upacara Pelantikan Pamen dan Pama Dilingkungan Polres Jayapura

Polres Jayapura Melaksanakan Sidang Disiplin 7 Anggota, Sanksi Tegas Menanti

Sabtu, 20 Juli 2024 | 06:19 WIB
header img
Polres Jayapura saat menggelar sidang disiplin terhadap 7 anggota personel. (Foto: Fery Fadly)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Kepolisian Resor Jayapura menggelar sidang disiplin terhadap 7 anggota Personel karena telah melakukan hal pelanggaran disiplin anggota Polri yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, bahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jumat (19/07/2024) yang dipimpin oleh Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay memberikan petunjuk langsung kepada salah satu Perwira Menengah Polres Jayapura yaitu Kabag Ops Polres Jayapura Kompol Septen. P. Sianturi, selaku Pimpinan Sidang Disiplin.

Dalam sidang tersebut yang dihadiri Kabag SDM Polres Jayapura AKP Hendrik. R. Sipahutar, selaku Pendamping Pimpinan Sidang Disiplin 1, Kassubbag Binkar, Polres Jayapura, Iptu Darna, Selaku Pendamping Pimpinan Sidang Disiplin 2, Kasie Propam Polres Jayapura, Iptu Musa Ayakeding, selaku Penuntut sidang Disiplin, AKP Joko Pribadi, selaku Pendamping dari terduga pelanggar.

Penyelenggara sidang kode etik personil Polri didalam ruang lingkup Polres Jayapura ini berlangsung selama kurang lebih 2 jam, dikarenakan semua personil yang disidang ini harus diperiksa oleh ketua sidang terhadap personil terduga pelanggar masing-masing, bahkan ada juga diantara mereka yang disidang secara absensian karena tidak hadir, hal ini tetap dilaksanakan proses persidangannya.

Pelanggaran disiplin ini sesuai dengan peraturan Nomor 2 tahun 2023 tentang peraturan disiplin anggota Polri, tercantum dalam beberapa pasal yang variatif dimana mereka lakukan, salah satunya seperti mangkir dalam dinas, kemudian ada yang dipengaruhi minuman keras atau miras, tindakan-tindakan yang menurunkan citra dan martabat Polri, dari sini Propam polres Jayapura, melakukan tindakan hukum melalui proses sidang disiplin bagi para oknum personil Polri. Persidangan yang digelar ini dikenakan sidang disiplin sesuai dengan peraturan semisal sampai tiga kali sidang mereka akan ditingkatkan ke kode profesi.

Menurut Kasie Propam Polres Jayapura, Iptu Musa Ayakeding, “Kalau untuk kasus yang berat untuk sidang ini sementara tidak ada yang berat karena, itu menyangkut dengan pembinaan, jadi kita masih kenakan peraturan disiplin anggota Polri, jadi mereka itu kasusnya rata-rata masih dibilang ringan dan sedang, jadi kita proses disiplin karena kalau sudah yang berat itu lebih banyak kita rujukan ke kode etik profesi,” jelasnya

Selama ini sudah ada penanganan terhadap anggota kita untuk pengawasan juga kontrol di antara anggota-anggota kita yang disidangkan bahkan ada 3 calon yang kita kenakan kode etik profesi, atau para calon personel yang melanggar kode etik Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ini juga kami sudah rekomendasikan nanti, namun persidangan kita belum laksanakan karena masih menunggu surat dari Polda untuk PTDH.

Kasie Propam Polres Jayapura, Iptu Musa Ayakeding, berharap para anggota personil Polri yang bertugas di Polres Jayapura harus bisa melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan juga sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang nanti melanggar kode etik profesi maupun melanggar disiplin anggota Polri, yang kemudian akan menjerat anggota tersebut dan akhirnya terbengkalai, banyak keputusan-putusan sidang yang akan menjerat anggota Polri yang nakal seperti tunda pangkat, ada yang mutasi demosi keluar dari Polres Jayapura ada yang ditahan gaji berkalanya untuk 1 tahun. Ini merupakan berdampak kepada diri dan juga keluarga, akhirnya menjadi persoalan di dalam keluarga maupun di dalam kesatuan.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut