“Selanjutnya setelah diintrogasi terlapor mengaku memperoleh ganja tersebut dari Jayapura. Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan dilakukan pemeriksaan urine kepada terlapor dengan hasil negatif” tambahnya
"Kita tangkap laki - laki berinisial DG yang merupakan seorang laki laki berusia 27 tahun dengan rute perjalanan Jayapura dengan tujuan Sorong dengan menggunakan kapal Labobar yang sedang sandar di Manokwari" ungkap AKBP Junov.
"Barang bukti yang kita amankan ada 4 bungkus ganja yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 2.858,206 gram,1 buah koper hitam, dan 1 buah hp merk samsung warna gold.” tambahnya.
"Taksiran harga ganja bila 1 paket seberat 1 gram adalah Rp. 100.000 bila kita kalkulasi kalikan 2.858,206 Gram jadi total Rp. 285.800.000. Taksiran orang memakai ganja 1 orang 1 gram berarti kurang lebih ada 2858 orang yang terselamatkan" jelas AKBP Junov.
Pasal yang disangkakan yakni primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum sebagaimana ayat (1) ditambah 1/3.
‘’Target selanjutnya yaitu melakukan lidik pengembangan kss untuk mengungkap jaringan diatasnya dan DPO yang belum ditangkap.,’’ kata Wadir Reserse Narkoba.
Editor : Darul Muttaqin