YAHUKIMO, iNewsJayapura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, secara resmi mulai tanggal 13 September 2024, Merilis Pengumuman Dengan nomor : 530/PL.02.2-Pu/9503/2024. Tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Abakuk iksomon menjelaskan bahwa Langkah ini dilakukan sesuai dengan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Melalui Isi pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Yahukimo mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan, terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo, yang dapat dilakukan melalui daring maupun luring, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pilkada yang transparan dan demokratis.
Berikut Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Yang di nyatakan memenuhi persyaratan diantaranya :
1. Didimus Yahuli – Bakal Calon Bupati (Memenuhi Syarat) dan Esau Miram – Bakal Calon Wakil Bupati (Memenuhi Syarat).
2. Yosep Payage – Bakal Calon Bupati (Memenuhi Syarat) Dan Mari Mirin – Bakal Calon Wakil Bupati (Memenuhi Syarat).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Abakuk iksomon, bahwa tata cara memberikan masukan dan tanggapan dapat dilakukan secara daring yaitu masyarakat dapat memberikan tanggapan melalui portal publikasi dan pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dengan mengikuti langkah berikut:
- Pilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah".
- Pilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah".
- Pilih calon yang akan diberikan masukan.
- Isi data identitas pemberi masukan.
- Berikan masukan atau dukungan, termasuk tanggapan terkait status pasangan calon,status sebagai (mantan terpidana/terpidana) termasuk jenis tindakan pidananya dan hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
- Unggah KTP-el dan dokumen pendukung yang relevan, lalu tekan "Submit".
Selain itu dapat dilakukan secara luring yaitu masukan juga dapat diberikan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Yahukimo di Jl. Jenderal Sudirman Km 1, Distrik Dekai, dengan langkah-langkah berikut yaitu mengisi daftar hadir dan mengisi formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK. dan menyerahkan formulir tersebut beserta fotokopi KTP-el dan dokumen pedukung lainnya yang relevan.
Tambah Abakuk Iksomon penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Yahukimo mulai tanggal 15-18 September 2024.
Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam proses ini, guna mewujudkan pemilu yang transparan dan akuntabel. Visi, misi, dan program pasangan calon dapat diakses melalui media resmi yang disediakan KPU Kabupaten Yahukimo.
Editor : Darul Muttaqin