JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Penyidik Polda Papua Tengah memproses laporan pemalsuan dokumen yang diajukan Wakub Kombo dengan terlapor salah satu Bakal Calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB.
Laporan tersebut diajukan karena ada dugaan beberapa persyaratan yang dimasukan YB ke KPU Papua, merupakan dokumen palsu.
"Sudah ada laporan masuk sejak Rabu (18/09/2024) malam," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (20/09/2024).
Menurut dia, sejak laporan itu masuk, para penyidik sudah mengambil beberapa tindakan untuk mengetahui apakah laporan tersebut betul atau tidak.
"Kita sudah melakukan langkah penyelidikan, administrasi sudah dibuat," kata dia
Fauzi juga memastikan akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kota Jayapura bernama Wakob Kombo mengadukan dugaan menggunaan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke Polda Papua dan KPU Papua.
Hanya saja, Wakob Kombo menegaskan bahwa ia bukan sebagai tim sukses atau pendukung pasangan calon tertentu.
"Saya masyarakat biasa yang punya kepentingan dalam Pilkada Gubernur Provinsi Papua, agar Pilkada dapat berjalan secara fair dan demokratis dan saya laporankan permasalahan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polda, nanti ke Gakkumdu, KPU Provinsi Papua dan nantinya juga ke Bawaslu Provinsi Papua merupakan bagian dari tanggungjawab saya baik sebagai masyarakat maupun Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih dalam konstestasi pemilu di Papua, khususnya di Provinsi Papua," kata Wakob Kombo dalam pers conference di Abepura, Kamis, 19 September 2024.
Wakob Kombo menjelaskan, tanggapannya terkait calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB dengan didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 04/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Dalam tanggapan dan masukannya, Wakob Kombo mengaku menemukan adanya surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, atas nama bakal calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Steve Dumbon ketika dikonfirmasi mengakui jika pihaknya telah menerima tanggapan dari masyarakat terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tersebut.
"Ya, tadi malam pengaduan itu masuk jam 12 malam lewat," kata Steve Dumbon.
Selanjutnya, ujar Steve Dumbon, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan tindaklanjut serta mengutus staf KPU untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ke lembaga yang dimaksud.
"Ya, tindakan kami, ya sebatas itu saja. Sebatas verifikasi dan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat itu," ujarnya.
Apakah sudah ada jawaban atau hasil klarifikasi di Pengadilan Negeri Jayapura? Steve Dumbon mengakui belum menerima laporan dari stafnya.
"Kami sudah utus staf, tapi belum ada laporan. Ini baru masuk kantor, saya akan panggil staf, karena sudah kirim staf tadi pagi untuk klarifikasi itu, namun belum dilaporkan staf," imbuhnya.
Editor : Darul Muttaqin